e-newbinjai.com
Binjai - Sat Narkoba Polres Binjai, yang berhasil menangkap Dedi Setiawan alias Manyun (24) warga Jalan Danau Tempe, Gang Rambutan, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, yang diduga sebagai pengedar narkoba, lantas melakukan pengembangan terhadap nya, Senin (10/4) sekitar pukul 23:00 WIB kemarin.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas pun berhasil menciduk satu orang pria lain bernama Medi Admaja alias Olon (28) warga Jalan Danau Tempe, Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, yang diduga bertindak sebagai bandar narkoba.
Keduanya diciduk, setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Danau Tempe Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Binjai, sering terjadi transaksi narkoba.
Kronologis penangkapan pengedar dan bandar narkoba ini, awalnya petugas yang mendapat informasi tersebut, bersiasat untuk melakukan penyamaran dan memancing Dedi untuk melakukan transaksi narkoba, setelah terpancing Dedi pun digiring petugas beserta barang bukti sabu seberat 0,28 gram ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pengembangan.
Setelah dilakukan pengembangan terhadapnya, Dedi pun mengaku barang haram sabu didapatnya dari Medi alias Olon yang saat itu berada disekitaran rumahnya.
Petugas yang melakukan pengintaian, akhirnya berhasil menciduk Medi beserta barang bukti berupa sabu seberat 5,13 gram yang ditemukan didalam dompet Medi setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap nya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa, 1 buah dompet kecil, 15 buah plastik klip kosong, dan 1 buah skop.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Bambang Herianto Tarigan ketika dikonfirmasi e-newspaper.com mengatakan.
"Benar kita telah melakukan penangkapan 1 orang pengedar beserta 1 orang bandarnya, dan saat ini kita masih lakukan pemeriksaan terhadap mereka", ujar Bambang. (rfs)).