Kota Binjai Semakin Rawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
e-newsbinjai.com
Binjai - Akhir-akhir ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin ramai terjadi di Kota Binjai, hal ini tentu saja membuat masyarakat khususnya para orang tua, merasa sangat khawatir terhadap tumbuh kembang anak-anak mereka, Jumat (5/5).
Dalam 2 pekan belakangan ini, e-newsbinjai.com berhasil merangkum sedikitnya 4 kasus pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di Kota Binjai atau yang termasuk wilayah hukum Polres Binjai.
Keseluruhan pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi saat ini, adalah orang dewasa dengan kisaran umur mulai dari 20 tahun hingga 56 tahun, dengan korban berumur mulai dari 11 tahun hingga 16 tahun.
Berikut data yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com, pertama, pada hari Jumat 28 April lalu, warga menemukan seorang gadis remaja dipinggiran jalan yaitu ZBA (15) warga Kecamatan Medan Area, yang baru saja diperkosa 2 orang tak dikenal di daerah Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Kedua, dua orang kakak beradik FT (16) dan SL (15) warga Kecamatan Hamparan Perak, dicabuli secara bersamaan oleh tetangga meraka yang bernama Jali Adam didalam rumah milik orang tua mereka pada 28 April lalu.
Yang Ketiga, gadis kecil berusia 11 tahun berinisial WD, warga Kecamatan Binjai Timur, yang diperkosa sebanyak 5 kali oleh seorang kakek bernama Lasno (56) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, pada Senin 1 Mei kemarin didalam sebuah kamar mandi milik orang tua Lasno.
Serta terbaru Polres Binjai kembali menangkap tersangka cabul atas nama Ridho (26) warga Kompleks perumahan Anugrah Binjai Lestari, karena diduga telah mencabuli P (8) yang masih duduk dibangku kelas 2 SD, di sebuah rumah tak jauh dari kediaman Ridho.
Keseluruhan data diatas sesuai dengan data kasus Sat Reskrim Polres Binjai, dimana keempat kejadian ini terangkum dalam 10 kasus pencabulan selama periode bulan Januari hingga April 2017.
Kapolres Binjai AKBP Mohammad Rendra Salipu ketika dikonfirmasi mengatakan.
"Pertama saya cukup prihatin atas beberapa kejadian pencabulan anak dibawah umur akhir-akhir ini, kami akan lakukan langkah-langkah antisipatif, dengan memberdayakan 3 pilar plus serta orang tua sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi kembali", ujar Rendra.
ketika ditanya pasal berapakah yang akan dijeratkan kepada para pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini, Rendra menambahkan.
"kami pihak kepolisian Polres Binjai akan tetap memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku yaitu Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya diatas 6 tahun penjara", tambahnya. (RFS).