-->


Bobol...!!! Tahanan Lapas Klas II A Binjai Kabur.

Sabtu, 24 Juni 2017 / 13:29


e-newsbinjai.com 

Binjai - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai yang berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Binjai "bobol", setelah salah satu warga binaannya melarikan diri dengan cara melompati pagar Lapas yang baru minggu kemarin menggelar buka bersama dengan unsur Muspida Kota Binjai, Sabtu (24/6). 

Yavi Pinem alias Apo alias Joker (39) warga Jalan Seroja, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan, Medan Selayang, Medan, adalah, warga binaan Lapas Klas II A Binjai yang di duga kabur setelah melompati pagar Lapas pada Jumat 23 Juni kemarin, sekitar pukul 04:00 WIB dini hari kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com tentang kronologis kaburnya salah satu tahanan Lapas ini berawal dari, Apo Alias Joker yang pada saat itu, masih melaksanakan tugasnya membagikan makanan sahur bagi para tahanan yang akan melaksanakan ibadah puasa bulan suci ramadhan sekitar pukul 03:30 WIB. 

Setelah membagikan makanan sahur tepatnya sekitar pukul 04:30 WIB, Apo alias Joker yang biasa menempati salah satu ruang sel di Blok B, meminta izin untuk ke klinik Lapas, dengan alasan mengalami sakit pada bagian perutnya, dan setelah memberikan alasan itu Apo alias Joker tak kunjung kembali ke sel nya dan diduga sudah melarikan diri dari Lapas tersebut. 

Kaburnya Apo alias Joker, pertama kali diketahui petugas jaga, ketika petugas melakukan pengecekan atau apel bagi para tahanan, dimana saat dilakukan pengecekan petugas tidak mendapati Apo alias Joker berada di ruang sel nya, dan setelah mendapati hal tersebut, petugas pun langsung melakukan pencarian, baik didalam maupun diluar bangunan Lapas. 

Namun, setelah melakukan pencarian terhadap Apo alias Joker, petugas hanya mendapati jejak kaki yang diduga milik tahanan kasus pencurian dengan kekerasan itu, di depan ruangan staf Lapas, dan diperkirakan jejak kaki tersebut ada setelah Apo alias Joker kabur dari Lapas dengan cara melompati pagar setinggi kurang lebih 3 meter itu. 

Tercatat, Yavi Pinem alias Apo alias Joker Nomor Induk 027201604260005, di tahan di Lapas Klas II A pada tanggal 4 April 2016 dengan perkara tindak pidana 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan dihukum selama 4 tahun penjara, dimana saat ini dirinya telah menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan 14 hari, dan sisa hukuman yang harus dijalaninya selama 2 tahun 8 bulan 16 hari lagi. 

Sampai dengan saat berita ini di publikasikan, pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, masih belum bersedia untuk memberikan komentar, terkait kaburnya salah satu tahanan mereka, dan pihak Lapas juga terkesan menutupi kejadian ini. 

Kalapas Klas II A Binjai, Jauhari Sitepu ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com melalui aplikasi WhatsApp di telepon seluler pribadinya, juga tidak memberikan balasan atau jawaban atas konfirmasi dari awak media ini. 

Hal ini tentu saja sangat disayangkan, dan juga akhirnya menimbulkan pertanyaan besar, mengapa sang Kalapas tidak memberikan balasan atau jawaban dari konfirmasi awak media ini, terkait kaburnya salah satu tahanan mereka. (RFS). 
Komentar Anda

Terkini