-->


Polsek Binjai Berhasil Kandaskan Pelarian Truk Pengangkut 549 Kg Ganja Kering.

Jumat, 16 Juni 2017 / 07:31


e-newsbinjai.com 

Binjai - Petugas Sat Reskrim Polsek Binjai Berhasil mengandaskan pelarian satu unit truk intercoler BK 8519 DB, dan setelah diperiksa ternyata didalamnya mengangkut 4 buah peti berisikan ganja kering dengan berat sekitar 549 Kg, dari Provinsi Aceh dengan tujuan Kota Medan di Simpang Zais, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (15/6) sekitar pukul 20:00 WIB. 

Diketahui pengemudi truk intercoler yang diamankan tersebut bernama, Iskandar (43) warga Desa Peukan Tuha, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dan kernetnya yang bernama Muzzakir (32) warga Desa Glumpang Menyeuk, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. 

Kronologis diamakannya truk yang berisi ganja kering beserta pengemudinya ini berawal dari, pengejaran yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Langkat terhadap satu unit truk yang diduga tengah membawa ganja kering yang dikemas didalam 4 buah peti yang bertuliskan PT. PLN Persero. 

Saat dilakukan pengejaran terhadap truk tersebut, sang pengemudi truk berusaha untuk kabur dari pengejaran petugas, hingga dirinya menabrak satu unit mobil Honda City BK 1520 RS dengan pengemudi bernama Zulham warga Jalan Eka Paksi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Binjai. 

Tidak sampai disitu saja, Iskandar sang pengemudi truk pengangkut ganja itu, masih terus melajukan kenderaannya, hingga truk yang dikemudikannya menabrak satu unit truk Colt Diesel BK 8636 LJ bermuatan kayu sempengan, hingga mengakibatkan truk Colt Diesel tersebut menghantam sebuah kedai kelontong milik warga bernama Andi Wagito. 



Setelah menabrak truk Colt Diesel yang mengakibatkan kerusakan pada kedai kelontong milik Andi itu, akhirnya truk Intercoler yang dikemudikan Iskandar pun terhenti, petugas Sat Reskrim Polsek Binjai yang mengetahui kejadian itu, langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk intercoler beserta barang bawaannya. 

Dan setelah diperiksa, petugas Sat Reskrim Polsek Binjai pun Berhasil menemukan ganja kering dengan berat sekitar 549 kg yang dikemas sedemikian rupa, didalam 4 buah peti yang bertuliskan PT. PLN Persero, selanjutnya petugas memboyong tersangka Iskandar ke Mapolsek Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Iskandar, dirinya mengaku membawa ganja kering tersebut atas perintah Muzzakir, dari daerah Kwala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan imbalan sebesar 1.000.000 rupiah yang digunakan sebagai uang minyak dan akan ditambah lagi, bila ganja tersebut sampai ke tempat tujuan yaitu Kota Medan. 

Sekitar pukul 22:30 WIB KBO Polres Langkat Ipda Amrizal Hasibuan SH beserta Tim Sat Narkoba Polres Langkat, datang ke Mapolsek Binjai, guna melakukan penjemputan terhadap tersangka Iskandar, dan selanjutnya petugas dari Polres Langkat tersebut lantas memboyong Iskandar berserta barang bukti ganja tersebut ke Mapolres Langkat, guna penyelidikan lebih lanjut. 

Kapolsek Binjai AKP Arnawati SH ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com mengatakan. 

"Benar, anggota kita tadi ada mengamankan sebuah truk yang dikemudikan tersangka bernama Iskandar, yang diduga mengangkut ganja kering asal Aceh dengan berat sekitar 2 ton, dan saat ini telah dibawa oleh Sat Narkoba Polres Langkat, guna pemeriksaan lebih lanjut" ujar Arnawati. (RFS). 
Komentar Anda

Terkini