-->


Tak Hanya Sabu, Setelah Dikembangkan Petugas Juga Amankan Satu Pucuk "Paha Ayam".

Jumat, 09 Juni 2017 / 16:59


e-newsbinjai.com 

Binjai - Tidak hanya sabu, setelah dilakukan penangkapan serta pengembangan oleh Satres Narkoba Polres Binjai terhadap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba, Ahmad Fanani alias Ifan (26) warga Jalan Stabor, Kelurahan Sei Lembat, Kecamatan Selesai, Langkat, petugas juga berhasil mengamankan 1 pucuk senjata Air Soft Gun (paha ayam), Kamis (8/6) sekitar pukul 16:51 WIB. 

Ifan ditangkap petugas ketika dirinya mencoba melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu kepada petugas yang saat itu tengah menyamar sebagai pembeli, tepat didepan rumah Ifan di Jalan Stabor, Kelurahan Sei Lembat, Kecamatan Selesai, Langkat. 

Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com tentang kronologis penangkapan Ifan berawal dari, adanya informasi masyarakat yang mengatakan di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba, dan setelah mendapat informasi tersebut, petugas pun melakukan pengintaian sembari menyusun siasat untuk memancing Ifan agar mau melakukan transaksi. 

Setelah terpancing untuk melakukan transaksi kepada petugas, Ifan pun langsung diringkus petugas beserta 1 paket sabu yang berada di tangannya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kedalam rumah Ifan dan ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu yang setelah ditotalkan seberat 2,75 gram, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah sekop, 46 plastik klip kosong, dan uang senilai 200.000 rupiah. 

[caption width="720" align="alignnone"]Barang bukti lain yang turut diamankan bersama tersangka Ifan[/caption]

Tak sampai disitu, petugas yang langsung melakukan pengembangan ditempat, mendapat pengakuan dari Ifan, bahwa sabu tersebut adalah miliknya namun didapatkan dari seorang yang berinisial AM, setelah mendapat pengkuan tersebut, petugas pun bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap AM, namun karena jarak antara rumah Ifan dan AM terlalu dekat, AM akhirnya berhasil kabur dari petugas. 

Dan setelah melakukan penggeledahan di Rumah AM, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata Air Soft Gun atau yang sering dikatakan masyarakat sebagai "paha ayam" dan 92 plastik klip kosong, yang biasa digunakan untuk mengemas sabu dalam ukuran kecil. 

Kapolres Binjai AKBP Mohammad Rendra Salipu ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com mengatakan. 

"Benar kita telah lakukan penangkapan terhadap saudara Ifan dengan dugaan dirinya adalah seorang pengedar narkoba, dan untuk itu kita akan jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara" ujar Rendra. (RFS). 
Komentar Anda

Terkini