![]() |
Tersangka M. seh Nasution, saat diperiksa oleh petugas. |
e-newsbinjai.com
Binjai - Setelah petugas Sat Reskrim Polres Binjai berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pemerasan terhadap seorang wanita bernama Devi Liana, ternyata M. seh Nasution (39) warga Jalan Mentimun Lingkungan VII, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, juga diduga adalah seorang pengedar uang paslu, Selasa (11/7).
Hal ini terbukti, ketika petugas melakukan penggeledahan pada diri tersangka, dan dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti sebanyak 18 lembar uang palsu pecahan 50.000 baru, senilai 900.000 rupiah yang disimpan dalam saku celana tersangka.
Kronologis penangkapan tersangka sendiri berawal dari, adanya informasi yang diterima petugas Sat Reskrim Polres Binjai, tentang keberadaan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pemerasan terhadap seorang wanita bernama Devi Liana, sesuai dengan Laporan Pengaduan nomor: LP/ 400/ VII / 2017 / SPKT-C / Res.
Mendapat informasi itu, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pria yang dimaksud ke sebuah restauran bernama Cindilaras yang beralamat di Jalan T. Amir Hamza Pasar IV, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, namun saat petugas berusaha menangkapnya, pria tersebut malah berusaha untuk kabur, hingga terjadi aksi kejar mengejar terhadap petugas dan tersangka.
![]() |
Barang bukti yang disita oleh petugas. |
Aksi kejar mengejar itu terhenti, setelah tersangka terjatuh ketanah dan menyebabkan luka di beberapa bagian tubuhnya, petugas yang tidak ingin buruannya melarikan diri lagi, lantas memborgol kedua tangan tersangka sembari membawanya ke RS. DR Djoelham Binjai guna mendapat perawatan atas luka yang dideritanya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit mesin printer merek HP, 3 buah pisau cutter, 1 buah gunting, 1 botol tinta, 3 kartu ATM dan 2 lembar foto copy STNK kenderaan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansyah ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait penangkapan seorang pria dengan 2 kasus tindak pidana yang berbeda tersebut mengatakan.
"Benar kita telah lakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang kita duga telah melakukan 2 tindak pidana sekaligus,