Tersangka Aulia Dayusman, saat diamankan di Mapolres Binjai |
e-news.id
Binjai - Setelah dengan puasnya mencabuli seorang gadis dibawah umur, pria biadab yang diketahui bernama AD (22)warga Jalan Padang Gang Sungai, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, ini malah membawa kabur sepeda motor gadis dibawah umur yang baru saja dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook itu, di sebuah Hotel yang berada di Kota Binjai, Selasa (29/8).
Gadis dibawah umur yang menjadi korban dari kebiadaban Aulia Dayusman tersebut, diketahui berinisial I (15) warga Kecamatan Medan Sunggal, dimana IRS juga diketahui masih berstatus pelajar di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Binjai.
Informasi yang berhasil dihimpun e-news.id terkait kasus pencabulan dan pencurian sepeda motor tersebut, berawal dari perkenalan antara Aulia Dayusman dengan korban di jejaring sosial Facebook, dari perkenalan itu, kedua nya pun memutuskan untuk bertemu dan memasuki sebuah hotel, dan disanalah Aulia Dayusman melakukan pencabulan terhadapnya, setelah puas mencabuli I, Aulia Dayusman selanjutnya membawa kabur sepeda motor milik I.
Setelah menjadi korban pencabulan dan pencurian sepeda motor, I pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polres Binjai, dan selanjutnya pihak kepolisian pun mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Aulia Dayusman sesuai dengan yang tertulis di SP/Kap/269/VIII/2017 Reskrim, dan untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan itu, Kanit I Pidum Ipda Tono Listianto Stk M.H langsung melakukan pengejaran terhadal Aulia Dayusman.
Akhirnya pada hari 25 Agustus 2017 sekitar pukul 23:30 WIB Ipda Tono mendapatkan informasi terkait keberadaan dari Aulia Dayusman, selanjutnya Ipda Tono bersama personil Jatanras Polres Binjai langsung menangkapnya dimana pada saat itu Aulia Dayusman tengah berada di Jalan Samanhudi Pasar 5, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai.
Selanjutnya petugas membawa AD ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dari tangan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 4076 AAZ dan satu unit handphone merek nokia 1280.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansyah ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait kasus pencabulan dan pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh AD mengatakan.
"Benar, kita telah amankan seorang pria bernama AD, yang kita duga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul dan Pencurian Sepeda Motor Sebagai Mana dimaksud Dalam Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 363 KUHPidana," ujar Ismawansyah. (RFS).