Roslina, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Binjai. |
e-newsbinjai.com
Binjai - Seorang nenek yang diketahui bernama Rosliani (64) warga Jalan Bukit Tinggi Lingkungan I, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, kini resmi menjadi tersangka atas sangkaan menguasai sebidang tanah milik seorang wartawan media cetak terbitan Kota Medan bernama Rizki Anindra Goci, Rabu (4/10).
Ditetapkannya nenek Rosliani sebagai tersangka, setelah dirinya diperiksa pihak kepolisian Polres Binjai sesuai dengan laporan dari Rizki Anindra Goci ke SPKT Polres Binjai, dengan nomor LP / 439 / VI / 2017 / Res, dimana dalam laporannya Rizki Anindra Goci mengatakan bahwa nenek Rosliani secara sepihak telah menguasai tanah miliknya.
Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com terkait silang sengketa kepemilikan sebidang tanah yang saat ini membuat nenek Rosliani berstatus sebagai tersangka berawal, ketika Rizki Anindra Goci meminta kepada nenek Rosliani untuk mengosongkan sebidang tanah yang tengah ditempatinya, dikarenakan tanah tersebut adalah milik orang tua Rizki Anindra Goci dan telah dibeli dari orang tuanya.
seperti pengakuan Rizki Anindra Goci kepada awak media ini, tanah itu milik ayahnya dan dapat dibuktikan dari sebuah sertifikat tanah (alas hak milik) dengan nomor sertifikat 02.17.04.24.1.00438, yang berisi pernyataan tentang kepemilikan sebidang tanah dengan luas 209 M2 yang tertuang dalam surat ukur nomor 08/Rambung Timur/2006 dan ditandatangani oleh Kepala Pertanahan Kota Binjai Hotman Manurung M.Si.
Tanah milik ayah saya itu sudah sah menjadi milik saya setelah saya beli dengan harga 50.000.000 rupiah, pada tahun 2009, dimana jual-beli sebidang tanah tersebut tertera dalam surat Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) nomor 1-XVIII-2009 tertanggal 12 Februari 2009 dengan PPAT atas nama Halimah SH.
"Tanah itu awalnya milik ayah saya, hingga pada tahun 2009 saya beli dengan harga 50.000.000 rupiah, dan transaksi jual-beli tanah itu ada buktinya, sesuai dengan akte jual beli sebidang tanah yang tertuang dalam surat dari PPAT yang diterbitkan oleh ibuk Halimah sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah nya," ungkap Goci.
Diawal, Goci sudah meminta secara baik-baik kepada nenek Rosliani untuk mengosongkan sebidang tanah yang saat ini tengah ditempatinya, namun nenek Rosliani tidak pernah menggubris permintaan Goci dan malah memilih bertahan di sebidang tanah tersebut, hingga akhirnya Goci pun memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan nenek Rosliani ke pihak kepolisian.
Saat diperiksa oleh penyidik dari unit I Pidum Sat Reskrim Polres Binjai, nenek Rosliani tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sebidang tanah yang diduga dikuasai nya itu, dan terkesan memberikan keterangan yang berbelit-belit, hingga akhirnya pihak Polres Binjai pun akhirnya menetapkan nenek Rosliani sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno saat di konfirmasi e-newsbinjai.com terkait permasalahan silang sengketa kepemilikan sebidang tanah yang akhirnya membuat status nenek Rosliani menjadi seorang tersangka mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan akan melimpahkan berkasnya kepada pihak kejaksaan.
"Perkara silang sengketa kepemilikan sebidang tanah yang diduga dikuasai seorang nenek bernama Rosliani sudah hampir rampung, dan dalam waktu seminggu ini berkasnya akan kita kirim ke jaksa," ujar Hendro. (RFS).