-->


Apakah Penyidikan Kejari Binjai, Kangkangi Inpres?

Rabu, 22 November 2017 / 20:26

Dua dari kanan, Koordinator 1 Bidang Investigasi, Subroto saat dikonfirmasi awak media


e-newsbinjai.com


Binjai - Setelah tepat dua pekan berlalu, sejak penggeledahan yang dilakukan pihak penyidik Kejari Binjai yang diketuai oleh Erlina, di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai terkait kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan tahun 2012 silam, kini masih menuai tanya, Rabu (22/11).


Pertanyaan yang muncul adalah, apakah dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang menyeret tujuh nama itu, pihak Kejari Binjai telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal audit investigasinya.


Mengingat dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, bagian keenam, yang tertulis bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus.

Ketua tim penyidik Kejari Binjai Erlina, saat dikonfirmasi wartawan



1. Mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;


2. Menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian.


3. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah;


4. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;

Tim BPKP perwakilan Sumut, saat melakukan audit di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai 



Berdasarkan Inpres tersebut, bukankah seharusnya pihak Kejari Binjai, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pihak APIP Kota Binjai, dalam melakukan audit investigasi, jika memang benar ditemukan adanya tindakan yang menyalahi aturan atau melanggar hukum atau adanya laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dari proyek yang bersumber dari dana TP APBN T.A 2012 itu?.


Karena, jika pihak Kejari Binjai, dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka dapat dikatakan pihak Kejari Binjai seakan mengesampingkan Intruksi Presiden, dimana dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia selalu mengingatkan agar pihak Kejaksaan mengutamakan penyelesaian secara internal atau melalui APIP.

Terlebih, dari informasi yang berhasil diperoleh awak media ini, bahwa dalam menetapkan ketujuh tersangka dugaan korupsi alat-alat kesehatan tahun 2012 silam, pihak Kejari Binjai menetapkannya berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Rasional Sembiring dan timnya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara pada 8 Agustus 2016 kemarin.


Saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi prihal audit yang dilakukan BPKP perwakilan Sumatera Utara Kordinator 1 Bidang Investigasi, Subroto, mengatakan bahwa benar pihaknya telah melakukan Audit keuangan di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai dan itu atas permintaan dari penyidik Kejari Binjai.


"Benar, kita telah melakukan audit keuangan di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai, atas permintaan penyidik Kejari Binjai dan untuk masalah nilai kerugian atau yang berkaitan dengan itu, saya tidak bisa sampaikan, karena itu sudah ranahnya penyidik," ucap Subroto. (RFS).
Komentar Anda

Terkini