Kapolres Binjai didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai, saat melakukan pemaparan penipuan berkedok pemberangkatan umroh dan haji |
e-newsbinjai.com
Binjai - Penipuan berkedok pemberangkatan umroh dan haji, dengan total kerugian lebih dari Rp. 2,91 Miliar, yang dilakukan oleh Hariyanto Kesuma S.PDi (37) warga jalan Gatot Subroto Km 7,8 nomor C3, Kecamatan Medan Sunggal beserta istri keduanya yang bernama Irnawati SE, (35), terhadap 142 calon jamaah umroh, akhirnya berhasil dibongkar Sat Reskrim Polres Binjai, Senin (27/11).
Terbongkarnya aksi penipuan yang dilakukan Hariyanto Kesuma beserta istri selaku pemilik/Direktur PT. Menara Kharisma Insani (MKI) Tour & Travel itu, setelah korban atas nama Poniyem dan Kartima, membuat laporan pengaduan ke Mapolres Binjai, atas dasar penipuan dengan nomor LP/554/IX/2017/SPKT-B/Reskrim tertanggal 08 september 2017.
Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com terkait terbongkarnya aksi penipuan berkedok perjalanan ibadah umat islam itu bermula pada bulan Juni 2016, Suparmi yang bersatatus sebagai saksi, menawarkan jasa perjalanan umroh dari PT. Menara Kharisma Insani (MKI) Tour & Travel kepada korban Poniyem dan Kartima.
Mendapat tawaran tersebut, kedua korban pun mengaminkannya dengan membayar sejumlah uang sebesar 20.500.000 rupiah, kepada kedua tersangka Hariyanto Kesuma dan Irnawati, untuk biaya pemberangkatan umroh.
Untuk meyakinkan para korbannya, kedua pelaku membuat sebuah kwitansi berisikan nilai pembayaran dan jadwal perjalanan umroh, serta memberikan perlengkapan perjalanan umroh berupa koper, tas kecil, mukena, baju batik dan manset.
Barang bukti penipuan yang dilakukan oleh PT. Menara Kharisma Insani (MKI) Tour & Travel |
Namun, setelah menunggu sekian lama, kedua korban tidak kunjung diberangkatkan umroh oleh Heriyanto dan Irnawati selaku pemilik atau direktur perusahan jasa yang berkantor di Jalan Gatot Subroto, Km 7,6 Komplek MBC nomor C3, Medan tersebut.
Merasa ditipu oleh pelaku, para korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan pengaduan atas dasar penipuan yang dilakukan oleh Heriyanto beserta istrinya Irnawati, yang juga bertindak sebagai karyawan di perusahan tersebut.
Mendapat Laporan dari para korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai, selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku, pertama petugas berhasil mengamankan Irnawati saat ia tengah dalam perjalanan menuju rumahnya, dari Irnawati, petugas memancing Heriyanto untuk bertemu dan berhasil mengamankan keduanya.
Kapolres Binjai AKBP Mohammad Rendra Salipu SIK M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com mengatakan bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan kedua pelaku penipuan berkedok pemberangkatan umroh dan haji.
"Saat ini, kita telah berhasil membongkar serta mengamankan pelaku penipuan berkedok pemberangkatan umroh dan haji, dengan total kerugian mencapai Rp. 2,91 Miliar, dari korban yang berjumlah sekitar 142 orang," ujar Rendra. (RFS).