Praktisi hukum Kota Binjai, Andro Oki, SH |
e-news.id
Binjai - Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, di ruangan Kasubag Keuangan RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai, yang diduga tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) setempat, praktisi hukum Kota Binjai Andro Oki, SH, mengatakan bahwa tindakan itu ilegal dan terkesan seperti "perampokan", Sabtu (11/11).
Hal ini disampaikan Andro Oki, SH, mengingat bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejari Binjai, dinilai tidak bersifat mendesak karena dalam kasus dugaan korupsi Alkes tahun 2012 itu, sebelumnya telah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus dugaan korupsi Alkes tahun 2012 di RS. DR Djoelham kan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi penggeledahan itu saya nilai tidak bersifat mendesak, dan atas dasar itu pihak Kejari Binjai harus memiliki izin penggeledahan dari KPN setempat," ujar Oki.
Oki menuturkan, dalam hal penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dari Kejari Binjai itu, sudah cacat hukum atau ilegal, karena telah melanggar Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP) pasal 32 sampai dengan pasal 37 tentang penggeledahan yang dilakukan oleh pihak penyidik.
"Tindakan Kejari Binjai itu telah melanggar KUHAP dan dapat dikatakan seperti "perampokan", hal itu dikarenakan penggeledahan itu bermula dari adanya penetapan tersangka, bukan hasil dari oprasi tangkap tangan, berarti ada jeda waktu antara penetapan tersangka dengan penggeledahan yang dilakukan," terang Oki.
Ketua tim penyidik Kejari Binjai Erlina |
Oki juga menjelaskan, bahwa setelah 2 hari, pasca melakukan penggeledahan, pihak Kejari Binjai juga harus membuat surat keterangan atau suatu berita acara yang turunannya disampaikan kepada yang bersangkutan, dan hal ini diatur dalam KUHAP pasal 33 ayat 5, selain itu jika proses penggeledahan tidak memiliki izin dari KPN setempat, maka Kejari Binjai juga wajib melaporkan penggeledahan tersebut kepada KPN, sesuai dengan KUHAP pasal 34 ayat 2 .
"Setelah melakukan penggeledahan, dalam waktu 2 hari, pihak Kejari Binjai harus membuat suatu berita acara yang turunannya disampaikan kepada yang bersangkutan, dan juga apabila memang benar aksi penggeledahan itu tidak memiliki izin dari KPN setempat, maka Kejari Binjai juga harus melaporkan penggeledahan tersebut, kepada KPN setempat sesuai dengan KUHAP pasal 34 ayat 2.
Saat awak media ini mencoba menelusuri kebenaran, terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari Binjai di ruangan Kasubag Keuangan RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai, ditemukan kesimpang siuran informasi yang diterima, seperti saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi prihal ada atau tidak nya, surat laporan dari Kejari Binjai kepada Pengadilan Negeri Binjai terkait penggeledahan itu.
Kajari Binjai Viktor saat menyerahkan sebuah surat kepada Dr. Sugianto disela-sela penggeledahan |
Penata Muda Pidana Pengadilan Negeri Binjai Osdin Sidauruk, SH, ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com mengatakan, bahwa dirinya telah ada melihat laporan penggeledahan dari Kejari Binjai, namun dirinya tidak bisa menunjukan ataupun mengatakan apa yang tertulis di dalam surat tersebut, karena belum sampai ke meja kerjanya.
"Saya ada melihat surat dari Kejari itu, tapi tidak bisa saya memperlihatkan kepada anda, karena belum sampai ke meja saya, nanti kalau saya salah bicara, kan saya yang dimarahi oleh pimpinan," cetus Osdin.
Disisi lain, Direktur RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai Dr.sugianto SP.OG, saat dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait apakah dirinya telah menerima surat keterangan atau turunan dari pihak Kejari Binjai, terkait penggeledahan yang dilakukan pada hari Rabu 8 November kemarin, mengatakan bahwa dirinya tidak menerima surat yang dimaksud, namun surat itu diserahkan oleh Kejari Binjai kepada Walikota Binjai H.M Idaham SH.Msi.
Dari sini timbul pertanyaan besar, apakah benar Walikota Binjai telah menerima surat keterangan atau surat turunan dari Kejari Binjai, terkait penggeledahan di rumah sakit milik Pemko Binjai itu. (RFS).