-->


Cabuli Anak Dibawah Umur, Edol Tahun Baru di Sel

Selasa, 26 Desember 2017 / 11:01
Edol saat diamankan di Mapolres Binjai 


e-news.id

Binjai - Usai mencabuli seorang gadis yang masih dibawah umur, pria berinisial EA alias Edol (23) warga Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, kini harus merayakan malam pergantian tahun di balik dinginnya sel jeruji besi Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Binjai, Selasa (26).

Mendekamnya Edol di dalam RTP Polres Binjai, setelah dirinya dilaporkan oleh Sri Astuti dengan tuduhan telah mencabuli A (17) warga Kecamatan Binjai Utara, Binjai, sesuai dengan laporan pengaduan kepolisian Nomor LP / 727 / XII / 2017 / SPKT-C tertanggal 24 Desember 2017.

Informasi yang berhasil dihimpun e-news.id terkait kasus pencabulan tersebut, bermula pada hari Selasa tanggal 19 Desember kemarin, Edol menjemput APS dari rumahnya dan membawa gadis dibawah umur itu ke seputaran lokasi wisata Pantai SB.

Disana, Edol merayu A untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, namun saat itu A menolak, mendapat penolakan dari gadis yang masih berstatus sebagai pelajar itu, Edol lantas mengancamnya dengan mengatakan, akan menyebarluaskan foto bugil A, bila tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Merasa takut dengan ancaman Edol, A pun akhirnya pasrah dan terpaksa melayani nafsu setan dari pemuda yang sudah dikenalnya itu, seusai kejadian tidak senonoh tersebut, gadis belia itu merasa truma berat dan mengadukan peristiwa yang ia alami kepada orang tua nya.

Mendengar kabar tidak sedap dari putrinya, kedua orang tua A sepakat untuk melaporkan kejadian memalukan itu ke Polres Binjai, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, petugas Sat Reskrim Polres Binjai langsung bergerak cepat untuk memburu sang penjahat kelamin bernama Edol.

Berbekal informasi dari keluarga korban, petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap Edol hingga pada hari itu juga, petugas berhasil menangkapnya dan langsung mengamankan tersangka Edol ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno saat di konfirmasi e-newsbinjai.com membenarkan prihal pencabulan anak dibawah umur itu dan mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

"Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadapnya," ujar Hendro. (RFS).
Komentar Anda

Terkini