Kabag Hukum Sekdako Binjai Salmadeni SH. MH |
e-news.id
Binjai - Setelah Johannes SH membenarkan bahwa, dalam proses pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap ke-22 Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, tidak berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kota Binjai selaku APIP, kini giliran Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekdako Binjai Salmadeni, angkat bicara, Selasa (19/12).
Salmadeni mengatakan, bahwa dalam proses pemanggilan ASN di jajaran Pemko Binjai, yang dilakukan oleh pihak korps Adhiyaksa itu seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kota Binjai Aparat Pengawas Intern Pemerintah, yang sejatinya memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pengawasan di bidang pemerintahan.
"Seharusnya, Kejari Binjai itu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat, karena kan Tupoksi nya memang pengawasan dan Pemeriksaan di internal pemerintahan, karena jika tidak, berarti sudah melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," tutur Salmadeni.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, saat diwawancarai beberapa waktu lalu |
Salmadeni juga mengungkapkan, bahwa jika dalam pemanggilan para ASN yang bertugas sebagai Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar itu, pihak Kejari Binjai menggunakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, selayaknya juga menelaah dan mengedepankan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah yang telah berlaku selama ini.
Baca juga!!! Terkait Tindakan Kejari, Inpektorat Kota Binjai: Pemanggilan Kepsek Tidak Berkoordinasi Dengan Kami
"Jika pihak Kejari Binjai ingin memeriksa ASN, mereka harus mengedapankan proses pemeriksaan oleh APIP terlebih dahulu, dan selanjutnya jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi barulah pihak Kejari Binjai dapat masuk karena, tidak semua pelanggaran itu pidana atau perdata, bisa jadi itu hanya bersifat administratif dan dapat diselesaikan secara internal kami," ungkapnya.
Saat awak media ini mempertanyakan, langkah hukum yang akan diambil pihak Pemko Binjai terkait pemanggilan ASN yabg sarat akan ketidakpastian hukum, Salmadeni kembali menambahkan, bahwa pihaknya akan mengikuti terlebih dahulu proses yang tengah berjalan saat ini dan hal itu karena dirinya meyakini bahwa pihak Kejari Binjai, adalah Institusi yang menghormati serta taat pada hukum.
"Kita masih mengikuti bagaimana perkembangan, terkait pemanggilan sejumlah ASN tersebut, dan kami yakin bahwa Kejari Binjai itu taat pada hukum dan juga menghormati hukum yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, pada hari Selasa 5 Desember kemarin, pihak Kejari Binjai memanggil sejumlah ASN di jajaran Pemko Binjai, atas dasar dugaan tindak pidana korupsi dana DAK tahun 2010 lalu dan hal tersebut, menciptakan rasa keresahan di hati para kepala sekolah yang rata-rata sudah berusia lebih dari 50 tahun keatas itu. (RFS).