-->


Terkait Tindakan Kejari, Inpektorat Kota Binjai: Pemanggilan Kepsek Tidak Berkoordinasi Dengan Kami

Senin, 18 Desember 2017 / 17:38
Sekertaris Inpektorat Kota Binjai, Johannes SH 


e-news.id

Binjai - Terkait pemanggilan ke-22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, atas dugaan tindak pidana korupsi dana DAK tahun 2010, Kepala Inpektorat Kota Binjai Aspian melalui Sekertaris Inpektorat Kota Binjai Johannes SH, mengatakan bahwa pihak Kejari tidak melakukan koordinasi dengan pihaknya, Senin (18/12).

Bentuk koordinasi yang tidak dilakukan oleh pihak Kejari Binjai, dalam melakukan pemanggilan terhadap para ASN di jajaran Pemko Binjai itu adalah, tidak menyurati pihak Inpektorat Kota Binjai, selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), agar melakukan pemeriksaan secara internal terlebih dahulu, para ASN yang diduga telah melakukan penyimpangan tersebut.

Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Johannes SH, saat diwawancarai langsung e-news.id di ruangannya, dimana dirinya mengungkapkan, bahwa pihak Kejari Binjai, sampai dengan saat ini masih belum berkoordinasi dengan pihaknya terkait pemanggilan para ASN itu.

"Untuk koordinasi dalam bentuk surat pemberitahuan pemanggilan para kepala sekolah itu memang ada, tapi kalau untuk masalah koordinasi agar kami melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para ASN tersebut, memang sampai dengan saat ini tidak ada," ujar Johannes.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar 


Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 , tentang Pemerintah Daerah, Paragraf ke-6, Bagian kedua (Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah Terhadap Perangkat Daerah) Pasal 380 ayat 2 yang berbunyi, 'Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dibantu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.

Selain itu dalam PP nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Inpres nomor 1 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, disebutkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Binjai, harus berkoordinasi dengan pihak APIP/Inspektorat Kota Binjai, bila menemukan atau menerima informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, ketiga produk hukum yang telah berlaku di negara Republik Indonesia itu, seakan tidak diindahkan oleh pihak Korps berbaju coklat tua tersebut, terbukti dari hasil konfirmasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa pihaknya bisa saja mengesampingkan APIP dalam melakukan pemanggilan terhadap para ASN yang diduga korupsi.

"Kami bisa saja mengesampingkan APIP dan langsung memanggil ASN yang kami duga telah melakukan korupsi, jadi jangan benturkan kami dengan hal seperti itu," cetus Victor. (RFS)
Komentar Anda

Terkini