-->


Hari Pertama Ngantor, Oknum PNS Binjai dan Langkat Kedapatan Membolos di Mall

Selasa, 02 Januari 2018 / 22:06
Tertangkap Kamera : Salah satu oknum PNS yang tertangkap kamera, diduga tengah membolos di gedung Mall di Binjai, Selasa (2/1).


e-news.id

Binjai - Libur panjang akhir tahun telah selesai, namun dihari pertama masuk kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih ditemukan adanya oknum PNS Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, yang kedapatan membolos serta berseliweran di pusat perbelanjaan Mall yang ada di Kota Binjai, Selasa (2/1) sekitar pukul 15:00 WIB.

Hal itu terlihat jelas, saat awak media ini melakukan pemantauan di dalam gedung empat lantai bernama Binjai Super Mall itu, dimana para oknum PNS tersebut terlihat asik bercengkrama serta menikmati menu makanan yang tersedia di dalam gedung itu meski jam kerja masih berlangsung.

Saat e-news.id mencoba untuk mengkonfirmasi kepada beberapa orang oknum PNS yang kedapatan membolos pada saat jam kerja masih berlangsung, dengan santai nya salah satu oknum PNS tersebut menjawab, bahwa dirinya telah izin dengan atasannya, namun ketika ditanya surat izinnya, yang bersangkutan malah mengatakan bahwa hal itu bukan urusan awak media.

"Saya sudah izin sama atasan saya, kalau mau tanya soal surat izinnya itu kan bukan urusan anda, yang penting saya sudah izin," ujar salah satu oknum PNS yang tidak ingin menyebutkan namanya.
Bersambung>>
[cut]


Diduga Bolos Kerja : Oknum PNS yang juga kedapatan diduga, tengah membolos saat masih jam kantor berlangsung .


Lain hal nya dengan oknum PNS bertubuh bongsor yang pada lengan kirinya terlihat jelas bahwa dirinya adalah oknum PNS di Kabupaten Langkat, dimana ketika awak media ini mempertanyakan keperluan serta izin dirinya berada di luar kantor pada saat jam kerja berlangsung, sang oknum tersebut malah langsung pergi meninggalkan awak media ini tanpa mengatakan apapun.

Dalam Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN), dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.

Untuk itu, dituntut adanya kesadaran para PNS, khususnya yang ada di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat agar kiranya mentaati peraturan yang ada, sebelum sanksi atas pelanggaran yang telah dibuatnya akan membawa dampak buruk bagi dirinya, terlebih lagi dengan pelayanan bagi masyarakat yang akan tersendat bila sang oknum PNS membolos pada saat jam kerja masih berlangsung. (RFS).
Komentar Anda

Terkini