Salah satu Tim JPU, Memed Rahmad S. SH, saat memberikan jawaban atas tuntutan massa |
e-news.id
Sergai - Sedikitnya, ratusan orang masyarakat Serdang Bedagai, yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), menuntut kepada pihak penegak hukum, untuk segera menahan terduga tindak pidana penistaan agama, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru bernama Meliaki Siahan, Jumat (12/1) sekitar Pukul 14:00 WIB.
Hal itu disampaikan massa ketika melakukan unjuk rasa, tepat di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai, pasca berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut, telah resmi dilimpahkan kepolisian Polres Sergai kepada pihak Kejari.
Ketua FUIB Dedi Irwansyah Spdi, menuturkan bahwa dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oknum guru SMP Negeri 1 Seirampah itu, terjadi pada Kamis 10 Agustus 2017 silam dan terkesan lamban dalam penanganannya, meski, secara tertulis telah resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Sergai, dengan nomor laporan STPL/183/IX/2017/SU/RES.Sergai.
"Penanganan tindak pidana penistaan agama ini terkesan lamban, dan oleh sebab itu kami mendesak agar para penegak hukum segera memperoses serta menahan oknum guru yang diduga telah melecehkan agama islam yang sejatinya rahmatan lil alamin ini," ujar Dedi.
Ratusan Massa yang tergabung dalam FUIB, saat menggelar aksi unjuk rasa |
Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Sergai tersebut, telah digelar sebanyak dua kali, dimana dalam aksi sebelumnya, massa meminta kepada Kapolres Sergai, agar menahan terduga penista agama tersebut, agar jelas dan transfaran dalam penegakan hukumnya.
"Ini adalah aksi kedua yang kami gelar, dalam aksi pertama kemarin kami meminta kepada bapak Kapolres agar menahan sang oknum guru yang diduga telah menistakan agama di negeri bertuah tanah betadat ini dan kali ini kami meminta kepada pihak Kejari Sergai untuk menahan guru yang sangat tidak layak dijadikan panutan tersebut," Tambahnya.
Setelah sekitar setengah jam melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Sergai, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sergai, yang diwakilkan oleh Memed Rahmad S. SH akhirnya bersedia menjawab tuntutan para peserta aksi dan dihadapan massa dirinya mengatakan bahwa perkara ini sedang ditangani dan masih dalam tahap pertama penyelidikan, atas dasar itu pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penistaan agama yang bernama Maliaki Siahaan.
"Saat ini masih tahap awal penyelidikan, oleh sebab itu, kami belum bisa melakukan penahanan, namun kalau sudah masuk tahap selanjutnya baru kita bisa menahannya, kita mengharapkan kepada masyarakat Sergai bisa mempercayakan hal ini kepada Kejaksaan untuk penanganan perkara," terang Memed.
Lebih lanjut memed menjelaskan perkara ini masih dalam penyelidikan pihaknya dimana Kejari Sergai masih belum menentukan pasal berapa yang bisa dijeratkan kepada terduga pelaku, "Untuk sementara ini, kita masih mempelajari pasal yang akan kita kenakan, pasal 156 A KUHP dan Pasal 156, yang ancamannya 5 dan 4 Tahun Penjara," ungkapnya. (PSP).