-->


Sekda Binjai Ingatkan ASN Netral di Pilgubsu

Sabtu, 17 Maret 2018 / 05:00
Sekda Kota Binjai M Mahfullah P Daulay S.STP MAP 


e-news.id

Binjai - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Binjai M Mahfullah P Daulay S.STP MAP mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Binjai untuk netral pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara  tahun 2018, apabila ASN kedapatan melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang ada.

Penegasan itu disampaikan Sekda dalam surat edaran nomor 270-1748 tanggal 16 Maret 2018 yang ditujukan kepada para asisten, staf ahli walikota, para kepala dinas, badan, kepala bagian, direktur perusahaan daerah, camat dan lurah se-Kota Binjai.  

“Sesuai ketentuan yang ada, bahwa ASN/PNS harus menjaga netralitas dengan tidak melakukan perbuatan yang terindikasi atau mengarah kepada keterlibatan dan keberpihakan kepada partai politik atau calon kepala daerah,” ungkap Mahfullah.

Dijelaskannya, hal-hal yang mengarah kepada keberpihakan antara lain, melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menghadiri deklarasi calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut calon/partai politik.

“Juga tidak dibenarkan mengunggah, menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau photo dan visi misi  calon kepala daerah melalui media online, atau melakukan photo bersama dengan calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan  yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,“ jelas Mahfullah.

Untuk itu kepada  pimpinan OPD dan aparatur di seluruh unit kerja diingatkan untuk menjaga netralitas, terutama selama tahapan pelaksanaan  pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, ASN yang terbukti tidak netral akan mendapatkan sanksi mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan, sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (RFS).
Komentar Anda

Terkini