Tengah, MYS ketika diamankan di Mapolres Binjai |
e-news.id
Binjai - Berawal dari perkenalannya melalui media sosial Facebook, MYS alias Y (21) warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial S warga Kota Binjai, Selasa (29/5).
Hal itu seperti yang tertuang dalam laporan dari orang tua korban, dengan nomor laporan pengaduan kepolisian, Nomor: Lp /225/IV/2018/SPKT- B/ Reskrim, tertanggal 30 April 2018.
Kronologis terjadinya aksi cabul MYS terhadap korban S, bermula ketika korban mendatangi sebuah Warung Internet (Warnet) yang terletak di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, untuk bersosial media pada tanggal 28 April yang lalu.
Dari sana, Korban berkomunikasi dengan pelaku dan berjanjian untuk bertemu di Warnet tersebut, tidak lama berselang, MYS menjemput gadis belia itu serta membawanya ke sebuah rumah makan yang terletak di sekitaran Titi Baru, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Binjai.
Di rumah makan yang dapat dikatakan sepi itu, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan memasukkan jari telunjuk lengan sebelah kirinya ke kemaluan korban, serta memerintahkan korban S untuk menghisap kemaluan pelaku.
Tidak sampai disitu saja, sekitar pukul 24:00 WIB, MYS membawa korban ke sebuah gubuk di tengah perladangan tepatnya di Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingei, Langkat, di gubuk tersebut pelaku melampiaskan nafsu biadabnya kepada korban sebanyak dua kali, hingga sekitar pukul 05:00 WIB, MYS akhirnya mengantarkan korban kembali ke kediamannya.
Curiga dengan gelagat putrinya, orang tua korban mencoba untuk mempertanyakan apa yang telah terjadi kepadanya, setelah didesak, S akhirnya mengakui bahwa ia telah menjadi korban dari kebiadaban pelaku, merasa tidak terima dengan perlakuan MYS, orang tua korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan dari orang tua korban, petugas dari Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Binjai, dengan cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil meringkusnya ketika berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, setelah diringkus, petugas membawa pelaku ke Mapolres Binjai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Hal itu senada dengan yang disampaikan Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno saat di konfirmasi e-news.id, yang mengatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melanggar tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Benar, kita telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur, dan oleh sebab itu kita akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Hendro. (RFS).