Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai saat menerima Piagam Pastika Parahita |
e-news.id
Binjai - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai berhasil mendapat penghargaan Piagam Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas kebijakan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Aula Siwabessy Kemenkes RI Jakarta, Kamis (31/5).
Penyerahan penghargaan diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, dengan tema tembakau dan penyakit jantung (Tobacco and Heart Diseasse ) yang diintegrasikan dengan Peringatan Hari Hipertensi Sedunia dan Hari Thalasemia Sedunia dihadiri, Menteri Kesehatan RI, Prof Dr dr Nila Farid Moeloek, dan WHO Reprentantive to Indonesia, Dr N Paranietharan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Mahaniari Manalu, secara langsung menerima penghargaan tersebut. Sebelumnya di tahun 2017 Pemko Binjai juga telah mendapat Piagam Paramesti atas kebijakan Peraturan Walikota nomor 6 tahun 2017, tentang KTR.
Mahaniari mengatakan, penghargaan ini diberikan atas komitmen Pemko Binjai dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok, serta menyediakan tempat atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.
Semua tempat yang dinyatakan KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi, dan sponsor rokok.
"Tentunya kita sangat bersyukur karena telah berhasil mendapatkan penghargaan Pastika Parahita yang diberikan dari Kementerian Kesehatan RI, semoga prestasi ini dapat terus kita tingkatkan," ucap Mahaniari. (RFS).