-->


Biadab, Diberi Kepercayaan Parbetor ini Malah Cabuli Bocah SD

Kamis, 14 Juni 2018 / 17:26
Tengah, Minardi sang pelaku cabul saat diamankan di Mapolres Binjai 


e-news.id

Binjai - Sungguh Biadab perbuatan Minardi alias Adi (43) warga Jalan Letjen Umar Baki/Jalan Nenas, Lingkungan VII, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai terhadap seorang bocah perempuan berinisial FA (9) warga Kecamatan Binjai Barat, Binjai, Kamis (14/6).

Minardi alias Adi dengan teganya melakukan tindakan cabul terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar itu, hingga sebanyak dua kali di rumah korban.

Kronologis aksi biadab Minardi itu bermula dari dirinya yang diberi kepercayaan oleh orang tua korban untuk mengantar-jemput korban pergi dan pulang sekolah.

Lalu pada pada tanggal 17 Mei 2018 kemarin, orang tua korban melihat ada kejanggalan pada diri korban yang selalu merasa takut saat melihat pelaku, curiga akan hal itu, orang tua FA lantas menanyainya dan betapa terkejutnya mereka mendengar pengakuan korban yang mengatakan telah dua kali dicabuli oleh Minardi.

Tidak terima dengan perbuatan pria yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor itu, orang tua korban pun melaporkan perbuatan Minardi kepada pihak kepolisian Polres Binjai, sesuai dengan laporan pengaduan dengan nomor LP/262/V/2018/SPKT- B /Reskrim, atas nama Endang Dwe Fauzia Astuti, tertanggal 31 Mei 2018 yang lalu.
Barang bukti yang diamanakan petugas dari tangan pelaku

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim Opnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Binjai, mencoba untuk mengejar pelaku, dan pada Kamis 14 Juni sekitar pukul 12:30 WIB, barulah pelaku dapat diamankan saat tengah berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kec Binjai Kota, Binjai, dan dibawa ke Mapolres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, Minardi mengakui bahwa dirinya telah mencabuli FA sebanyak dua kali di kediaman korban, tidak sampai di situ saja, dirinya ternyata juga pernah dihukum selama sembilan tahun penjara atas tindak pidana yang sama atau dapat dikatakan, Minardi adalah residivis pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno saat di konfirmasi e-news.id membenarkan penangkapan serta penahan tersangka Minardi, dan atas perbuatannya palaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan atas perbuatannya kita akan jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Hendro. (RFS).
Komentar Anda

Terkini