Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Binjai |
e-news.id
Binjai - Dua orang pria yang diduga kuat telah melakukan perampasan satu unit Handphone milik tetangganya sendiri, akhirnya dibekuk petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Binjai, dari dalam kediamannya di Desa Pulo Barisan, Kecamatan Selesai, Langkat, Senin (4/6) sekitar pukul 02:30 WIB.
Keduanya diketahui bernama Charles Darwin Manurung alias Charles (30) warga Desa Pulo Barisam Kecamatan Selesai Langkat dan Pintar Tampubolon (24) yang juga warga Desa Pulo Barisan Kecamatan selesai Langkat.
Kronologis penangkapan atas pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penadah barang hasil curian tersebut bermula dari laporan dari seorang gadis remaja berinisial FS warga Kecamatan Pulo Brayan, Langkat, seoerti yang tertuang di laporan kepolisian bernomor LP/294/VI/2018/SPKT-B Reskrim, tertanggal 3 Juni 2018 kemarin.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Kanit I Pidum Ipda Hodiatur Purba STK, bersama Tim Opsnal Pidum, bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, petugas pun langsung mengamankan keduanya untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, tersangka Charles mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai pelaku perampasan handphone mikik korban, sementara tersangka Pintar, bertindak sebagai penadah barang hasil curian tersebut.
Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno saat di konfirmasi e-news.id membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.
"Benar, kita telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan penadahnya dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap mereka," ujar Hendro. (RFS).