Pasintel Kodim 0203 Langkat Kapten Kav Selamat Jaya didampingi Dan Unit Kodim 0203 Langkat Lettu Arm Defrinal dan KBO Satres Narkoba Polres Binjai Iptu C. Silitonga, saat memaparkan para pelaku. |
e-news.id
Binjai - Satuan Unit Intelijen Kodim 0203 Langkat, mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja kering di dua tempat berbeda tepatnya di Jalan SM Raja, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai dan di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Sabtu (14/7).
Kedelapan orang tersebut, diketahui bernama Syahrial (39) warga Jalan Medan-Binjai Km. 16,2, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Wahyu (20) warga Jalan Danau Tempe, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Danu Safalas (21) warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Andri (19) warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Sari (29) warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Lisna (23) Warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Edi (44) warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai dan Fandi (33) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Informasi yang dihimpun e-news.id terkait diamakannya kedelapan orang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di daerah yang dimaksud sering terjadi transaksi jual-beli narkoba, dari sana anggota Unit Inteldim 0203 Langkat bergerak untuk melakukan pengintaian.
Usai pengintaian, Petugas mencoba untuk melakukan transaksi kepada pelaku yang bernama Fandi dengan memesan narkoba jenis sabu, pesan itu disambut Fandi dengan menghubungi pelaku Syahrial untuk meneruskan pesanan tersebut.
Barang bukti yang diamanakan petugas dari kedelapan pelaku |
Menerima pesanan dari pelaku Fandi, Syahrial memerintahkan pelaku Edi untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada Fandi dengan upah sebesar dua ratus ribu rupiah, setelah merasa cukup bukti, petugas pun langsung mengamankan Fandi dan Edi.
Selanjutnya, Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Syahrial beserta pelaku lain, yang saat itu berada di dalam rumah kos-kosan, dimana dari hasil pemeriksaan urin seluruh pelaku terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Selain mengamankan para pelaku, Satuan Unit Intelijen Kodim 0203 Langkat juga turut menyita barang bukti berupa 9 paket narkoba jenis sabu seberat 13 gram, 1 paket ganja kering, 2 buah dompet kulit, 5 lembar STNK, 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha RX King.
Perwira Seksi Intelijen (Pasintel) Kodim 0203 Langkat Kapten Kav Selamat Jaya didampingi Dan Unit Kodim 0203 Langkat Lettu Arm Defrinal dan KBO Satres Narkoba Polres Binjai Iptu C. Silitonga, mengatakan diamankannya para pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang telah resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Ini bermula dari informasi masyarakat sekitar yang kita tindak lanjuti dengan mengirimkan anggota untuk melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan kedelapan pelaku, untuk selanjutnya kita akan serahkan kepada pihak Satres Narkoba Polres Binjai untuk tindak lanjut atas perkaranya," ujar Selamat Jaya. (RFS).