Sekda Binjai Mahfullah P Daulay SSTP MAP, saat berfoto bersama dalam acara meresmikan JDIH |
e-news.id
Binjai - Walikota Binjai, HM Idaham, melalui Sekretaris Daerah, M Mahfullah P Daulay, meresmikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Peresmian JDIH dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat dan Lurah, bertempat di Aula Balaikota, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (19/10).
Sekda menjelaskan, salah satu pertimbangan utama dari penyelenggaraan, pengelolaan, dan penataan JDIH adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi, dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
"Oleh karenanya, dengan peresmian JDIH Kota Binjai, masyarakat dan semua pihak diharapkan akan semakin mudah dalam memperoleh pelayanan informasi produk hukum daerah Kota Binjai," ucap Sekda.
Diungkapkan Mahfullah, saat ini Pemko Binjai sudah mengelola hampir 20 jenis sistem informasi pelayanan publik berbasis web maupun berbasis aplikasi yang semuanya dapat diakses secara online melalui smart phone, dan hampir secara keseluruhan dikembangkan sendiri oleh Pemko Binjai.
"Dengan telah diresmikannya JDIH Kota Binjai akan lebih melengkapi sistem informasi pelayanan publik yang tercover dalam Binjai Smart City (BSC), dan terintegrasi dengan Binjai Command Center (BCC) sebagai ruang pusat kendali pengelolaan dan pemantauan aplikasi BSC," tegas Sekda.
Kami mengakui bahwa Pemko Binjai mengalami keterlambatan dalam penerapan JDIH, meskipun demikian kami tetap berkomitmen akan lebih memaksimalkan dan menyempurnakan JDIH Kota Binjai, sehingga nantinya JDIH Kota Binjai ini semakin berkembang dan lebih sempurna dibanding daerah-daerah lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan JDIH, khususnya di lingkup Provinsi Sumatera Utara.
Kepada bagian hukum, Sekda meminta untuk segera melengkapi data produk-produk hukum daerah, melakukan pembinaan, dan fasilitasi penyebaran informasi produk hukum daerah kepada setiap perangkat daerah, menyusun standar operasional prosedur, melakukan pemeliharaan website JDIH, membangun koordinasi dengan instansi terkait.
"Manfaat JDIH yakni sebagai sumber informasi regulasi masing-masing daerah. Kita target kan akhir November 2018 semua data mulai tahun 2010 sampai 2018 sudah selesai diinput," pesan Sekda.
Salma Deni, Kabag Hukum yang juga sebagai Ketua panitia mengungkapkan bahwa tujuan diresmikannya JDIH guna menjamin ketersediaan dokumentasi berupa produk-produk hukum daerah Kota Binjai yang dapat di akses secara cepat dan mudah, serta meningkatkan kualitas pening hukum dan pelayanan kepada publik.
Bertindak sebagai narasumber, Sekdako Binjai, dengan mengangkat tema sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagai pelaksana fungsi kewenangan pemerintah daerah, dan Qadri dari BSC. (Red).