Lokasi Eks HGU PTPN II yang dimenangkan oleh Pemko Binjai |
e-news.id
Binjai - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai dalam perkara perdata atas sebidang tanah eks HGU PTPN II terletak di jalan Soekarno Hatta, kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai Timur. Hakim PT menilai Hartono Rusli selaku Terbanding Semula Penggugat tidak memiliki status hak atas lahan yang berlokasi di persimpangan Tugu Pahlawan itu.
Dalam amar putusannya Nomor 326/Pdt/2018/PTMDN tanggal 17 Oktober 2018, Majelis hakim PT Medan terdiri dari Dharma E. Damanik, SH MH selaku hakim ketua, Erwan Munawar, SH, MH, dan Agung Wibowo, SH MHum, masing-masing sebagai hakim anggota, menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan pembanding dalam hal ini Walikota Binjai dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Bnj.
Adapun hal –hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim, antara lain fakta hukum tanah yang menjadi sengketa merupakan tanah bekas Hak Guna Usaha PTPN II yang tidak diperpanjang lagi haknya, sehingga status tanahnya kembali menjadi tanah negara dan hingga saat ini belum terbit status hak Terbanding semula Penggugat.
Menurut majelis hakim, jual beli yang dilakukan Hartono Rusli dengan Tan Idris dan Syahrul Akhyar belum sah menurut hukum karena masih dalam proses mengajukan permohonan hak milik akan tetapi sudah dialihkan haknya kepada Hartono Rusli. Dengan demikian hingga saat ini tanah sengketa masih berstatus tanah negara karena belum terbit status haknya atas nama Terbanding semula Penggugat.
“Atas dasar pertimbangan hukum tersebut diatas, dimana ternyata belum ada kepastian Hak Atas Tanah bagi Terbanding semula Penggugat yang dapat dijadikan dasar, maka gugatan Terbanding Semula Penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian putusan Majelis Hakim tingkat pertama tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, “ demikian amar putusan majelis hakim PT .
Sengketa lahan berawal dari rencana Walikota Binjai untuk melebarkan jalan Soekarno Hatta tepatnya di seputaran Tugu Pahlawan dengan mengambil lahan eks HGU PTPN II yang selama ini terlantar. Pelebaran jalan perlu dilakukan sesuai kebutuhan perkembangan kota dan arus lalulintas di kawasan tersebut cukup padat. Namun belakangan ada warga mengaku sebagai pemilik lahan dan menggugat Walikota Binjai di Pengadilan Negeri.
Majelis Hakim PN Binjai diketuai Fauzul Hamdi kala itu memenangkan penggugat Hartono Rusli dan menyatakan yang bersangkutan sebagai pemilik sah lahan. Namun, Walikota Binjai selaku Tergugat menyatakan banding dan akhirnya Putusan PT Medan menganulir putusan PN Binjai. (Red)