Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH dan Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi ST, saat penandatanganan MoU |
e-news.id
Binjai | Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), terkait penanganan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Jumat, (24/1).
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak itu, digelar di Aula Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, pada Kamis 23 Januari sekira pukul 09:30 WIB, kemarin.
Dalam acara itu, Turut hadir Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi ST, didampingi Sekertaris dan para Komisioner KPU Kota Binjai, sementara di pihak Kejari Binjai, juga dihadiri oleh Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, beserta jajaran.
Dalam sambutannya Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH mengatakan, pihaknya siap membangun kerja sama dan koordinasi yang baik terkait permasalahan hukum Perdata dan TUN.
"Untuk hal yang baik, kita siap bekerja sama dengan pihak KPU Kota Binjai, jangan sampai, setelah tanda tangan MoU ini, kita malah diam tanpa realisasi yang nyata, terlebih masalah hukum Perdata dan TUN," ujar Kajari.
Foto bersama Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, beserta jajaran dan Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi ST, didampingi Sekertaris dan para Komisioner. |
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi ST, mengungkapkan, terimakasihnya kepada pihak Kejari Binjai yang telah bersedia memberikan masukkan serta saran untuk proses MoU tersebut, juga, kegiatan ini adalah perdana di Sumatera Utara.
"Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejari Binjai, atas masukkan dan sarannya akhirnya kita selesai menandatangani MoU, dimana kita lah yang perdana di Sumut ini," ungkap Zulfan.
Secara khusus, tujuan dari penandatanganan MoU tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang di lingkungan KPU Kota Binjai di bidang Perdata dan TUN, dapat terselesaikan secara adil proporsional, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (RFS).