Pelaku Ridwan saat diamankan tim gabungan Dirkrimum Poldasu dan Sat Reskrim Polres Binjai |
e-news.id
Binjai - Tim gabungan Ditkrimum Poldasu dan Sat Reskrim Polres Binjai, berhasil mengungkap serta menangkap pembunuh wanita keturunan Tionghoa bernama Lina (57), yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya sendiri di Jalan Mesjid Gang Belimbing, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, Selasa (12/2).
Pelaku yang diketahui bernama Ridwan Wongso (40) warga Jalan Zainal Zakse Gang Belimbing Nomor 20, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, berhasil ditangkap petugas di Lingkungan VIII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, pada Senin 11 Februari sekira pukul 05:00 WIB dini hari.
Keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap serta menangkap pelaku pembunuhan janda beranak dua oleh tetangganya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam itu, berkat penyelidikan yang dilakukan petugas dengan mencari keberadaan barang bukti hasil curian tersangka.
Dari sana, petugas berhasil mengendus keberadaan Ridwan dan berusaha untuk mengamankannya. Namun, saat akan diamankan oleh petugas, dirinya malah berusaha kabur, tidak ingin buruannya terlepas, petugas lantas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki bagian bawah pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, Ridwan mengaku tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, karena ingin menguasai harta benda milik korban, terbukti dari hilangnya satu unit sepeda motor, televisi, handphone dan perhiasan emas yang ada pada tubuh Lina.
Korban Lina, saat ditemukan tewas di rumahnya. |
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Binjai, Ipda Hotdiatur Purba, saat dikonfirmasi awak media ini, membenarkan informasi penangkapan pelaku pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kota Binjai itu.
"Benar, tim gabungan dari Ditkrimum Poldasu dan jajaran Sat Reskrim Polres Binjai, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan tersebut, dan karena berusaha kabur terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," ujar Hotdiatur.
Saat ditanya, kronologis dan motif dari pada pelaku yang dengan tega menghujamkan benda tajam ke tubuh Lina hingga tewas bersimbah darah, Hotdiatur kembali menggungkapkan, sebelum mengeksekusi, Ridwan sempat meminjam sebilah pisau kepada korban.
"Sebelumnya si pelaku ini sempat meminjam sebilah pisau milik korban, dan dengan pisau itulah Ridwan menghabisi nyawa Lina, sedangkan untuk motifnya, kita duga perampokan," ungkapnya.
Lebih lanjut Hotdiatur mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 dan 338 tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, "Kita coba jerat dengan pasal berlapis yaitu 365 dan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Hotdiatur.
Sebelumnya, seorang wanita paruh baya keturunan Tionghoa ditemukan tewas bersimbah darah oleh saksi bernama Lulu. Dimana, saksi Lulu mencoba mengecek kondisi Lina setelah ditelepon oleh anak korban dari Singapura, yang merasa curiga karena ibunya tidak dapat dihubungi via telepon seluler. (RFS).