-->


BPJS Ketenagakerjaan dan SOCSO Sepakat Lindungi PMI di Malaysia

Senin, 04 Maret 2019 / 21:43
Caption Foto |Dari kiri ke kanan: Ketua Eksekutif/Ketua Pengarah PERKESO, Dato’ Mohammed Azman, _Deputy Secretary General (Policy & International) Ministry of Human Resources_, Dato'  Kua Abun, Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. 


e-news.id

Jakarta - Komitmen Pemerintah untuk meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus bergulir. Paska terbitnya UU nomor 18 tahun 2017 dan peningkatan manfaat perlindungan melalui terbitnya Permenaker nomor 18 tahun 2018, kini BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial untuk PMI melakukan terobosan untuk perlindungan yang lebih baik pada PMI di Malaysia.

Hal ini dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Collaboration (MoC) bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Penyelenggara Jaminan Sosial di Malaysia, Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau SOCSO.  Seremonial penandatanganan MoC dilaksanakan pada Senin, (4/3) di Menara Perkeso, Kuala Lumpur-Malaysia.

MoC ini dilakukan untuk menyambut regulasi terbaru Pemerintah Malaysia  terkait perlindungan jaminan sosial kepada seluruh Pekerja Migran di Malaysia. Sama halnya di Indonesia, mulai tahun 2019 berlaku Undang Undang Perlindungan baru bagi Pekerja Migran di Malaysia, dari yang sebelumnya dikelola oleh industri komersial melalui skema Workmen’s Compensation (WC) ke Pemerintah melalui skema perlindungan negara yang dikelola oleh SOCSO.

Ketua Eksekutif/Ketua Pengarah PERKESO, Dato’ Mohammed Azman menyampaikan, "dengan adanya regulasi baru ini, sejak Januari 2019 seluruh Pekerja Migran memiliki hak yang sama dan mendapat perlakuan yang sama dalam hal perlindungan jaminan sosial, persis dengan yang selama ini didapatkan oleh warga lokal Malaysia, tanpa diskriminasi."

Azman menambahkan, pihaknya menindaklanjuti regulasi ini dengan segera menjalin kerjasama dengan negara-negara asal Pekerja Migran yang ada di Malaysia. Nantinya para Pekerja Migran di Malaysia akan mendapatkan perlindungan dari dua institusi, dari SOCSO dan badan penyelenggara jaminan sosial negara asal, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan untuk Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menambahkan, “Penandatanganan MoC ini adalah babak baru perlindungan PMI di Malaysia, dukungan SOCSO akan dapat meningkatkan manfaat dan coverage PMI di Malaysia".

Agus menyatakan cakupan MoC dengan SOCSO ini meliputi sharing data kepesertaan, sosialiasi dan edukasi bersama, pemberian pelayanan lintas negara dan penegakan law enforcement.

Sebagai langkah awal dalam implementasi MoC ini, akan dilaksanakan sharing data PMI yang mendaftar di Indonesia utk selanjutkan disampaikan pada SOCSO, begitu juga sebaliknya PMI yang sudah menetap di Malaysia dan mendaftar di SOCSO akan diberikan laporan data kepesertaannya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Indonesia merupakan negara pertama yang melakukan kerjasama ini dengan SOCSO, dan akan menyusul pula penyelenggara jaminan sosial dari negara lain yang turut mengirimkan tenaga kerjanya dalam jumlah yang cukup besar ke Malaysia seperti India, Nepal, dan Bangladesh, ujar Azman.

Azman juga mengungkapkan bahwa kini SOCSO sudah memiliki Petugas Pengawas Ketenagakerjaan yang secara khusus melakukan penegakan hukum kepada para Tenaga Kerja Asing yang ada di Malaysia. Petugas penegak hukum ini akan sangat membantu para PMI yang sudah terlanjur bekerja di Malaysia tanpa dokumen, untuk segera melaporkan status ketenagakerjaannya agar dapat diakui oleh Pemerintah Malaysia dan mendaftarkan dirinya dalam perlindungan jaminan sosial baik yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun yang diselenggarakan oleh SOCSO.

Sementara Agus meyakini manfaat yang akan diberikan oleh SOCSO dan BPJS Ketenagakerjaan akan saling melengkapi. "Jika PMI harus dirawat di Malaysia akan ditangani oleh SOCSO dan nanti ketika kembali di Indonesia dan perlu melanjutkan pengobatan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, sampai benar-benar sembuh dan siap untuk bekerja kembali", jelasnya.

Azman juga menekankan bahwa melalui skema perlindungan SOCSO, PMI kini juga akan berhak atas manfaat Pensiun berkala apabila mengalami kecelakaan  kerja yang berdampak pada kecacatan. Disinilah peran BPJS Ketenagakerjaan nantinya memastikan manfaat tersebut akan tersebut akan terus berlanjut di Indonesia.

“Setelah kerjasama operasional dengan NSP Korea Selatan dan kini dengan SOCSO Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan akan terus secara agresif mengembangkan kerjasama operasional dengan penyelenggara jaminan sosial di negara – negara lain, bahkan kedepan sampai ke tingkat Social Security Agreement agar masa depan dan kesejahteraan PMI dapat menjadi lebih baik", tutup Agus. (Red).
Komentar Anda

Terkini