-->


DAK 2010-2011 Binjai, Terdakwa Korupsi Kembali Pulangkan Kerugian Negara

Kamis, 28 Maret 2019 / 03:50
Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH 


e-news.id

Binjai - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar (SD) dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Binjai, dengan dana yang bersumber dari DAK Tahun 2010-2011, atas nama Dodi Asmara, kembali memulangkan kerugian negara sebesar Rp. 249.143.300,- di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Rabu (27/3).

Pengembalian kerugian negara tersebut, diserahkan secara langsung pada Senin 25 Maret 2019 kemarin, oleh Komalasari SH, yang tidak lain adalah kuasa hukum dari salah satu terdakwa korupsi dana DAK bidang pendidikan tahun 2010/2011 atas nama Dodi Asmara.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting SH.MH, ketika diwawancarai awak media di ruangannya.

"Benar, kemarin kita telah menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi alat peraga SD dan SMP se-Kota Binjai tahun 2010-2011 dengan sumber dana DAK sebesar Rp. 249.143.300,- dari salah satu terdakwa atas nama Dodi Asmara," ujar Kasi Pidsus Kejari Binjai.

Satu dari kiri, Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting SH.MH, saat menerima pemulangan kerugian negara perkara korupsi DAK Pendidikan 2010-2011.


Kasi Pidsus Kejari Binjai juga menjelaskan, pemulangan kerugian negara ini adalah kali kedua, dimana sebelumnya, terdakwa Dodi Asmara juga telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 250 juta, yang dengan kata lain, jumlah kerugian negara sebesar Rp 499 juta lebih telah seutuhnya dikembalikan, atau sesuai dengan hasil audit dan perhitungan pihak BPKP Sumatera Utara di Medan.

"pemulangan kerugian negara yang kita terima kemarin adalah yang kedua kalinya. Jadi, seluruh kerugian negara dalam perkara ini telah berhasil kita selamatkan yaitu sebesar Rp. 499.143.300,- sesuai dengan hasil audit BPKP Sumut," terang pria yang akrab disapa Asep itu.

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, membenarkan pemulangan kerugian negara tersebut dan mengatakan hal tersebut adalah satu langkah positif lagi yang berhasil diraih Kejari Binjai.

"Kita bersyukur atas telah kembalinya seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut, dan ini menggambarkan bahwa kita benar-benar berkomitmen dalam pemberantasan korupsi khususnya di wilayah Kota Binjai," ungkap Kajari.

Kajari Binjai juga menambahkan, pemulangan kerugian negara adalah suatu gambaran, dalam proses penindakan kasus korupsi tidak serta merta berpaku pada pemenjaraan para pelakunya, namun ada hal lain yang dapat menguntungkan negara, yaitu salah satunya dengan kembalinya atau pulihnya kerugian negara.

"Dalam penindakan perkara korupsi, kita tidak hanya fokus memenjarakan si pelakunya, tapi ada hal lain yang dapat kita lakukan, yaitu dengan pulihnya atau kembalinya kerugian negara dalam perkara itu sendiri," tambah Kajari. (RFS).
Komentar Anda

Terkini