-->


Kejari Binjai Terima SPDP Kasus Ledakan Pabrik Mancis

Kamis, 27 Juni 2019 / 21:21
Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution SH,MH.


e-news.id

Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, dipastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ledakan disertai kebakaran pabrik pemantik api jenis mancis Kiat Unggul di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, dari pihak Polres Binjai, Kamis (27/6).

Diketahui, terdapat 3 berkas SPDP yang diterima oleh pihak Kejari Binjai, masing-masing untuk tersangka berinisial (IM) (69) dengan nomor : K/154/VI/2019, BH (37) dengan nomor : K/155/VI/2019 dan LM (43) dengan nomor : K/156/VI/2019.

Ketiga tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus ledakan tersebut atau posisi mereka dalam perusahaan Kiat Unggul.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution SH.MH, saat diwawancarai awak media ini diruangannya.

Kasi Intel Erwin Nasution mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP kasus tersebut dari Polres Binjai, pada Rabu 26 Juni 2019 kemarin atau 5 hari pasca kejadian yang merenggut banyak korban jiwa tersebut.

"Benar, kemarin kita telah menerima SPDP kasus tersebut dari Polres Binjai dan saat ini kita telah berkoordinasi di internal kita," Ujar Erwin.

Ketiga tersangka saat dipaparkan Polres Binjai 


Erwin Nasution mengungkapkan, pihaknya tidak akan bermain-main dengan perkara tersebut, mengingat peristiwa ledakan disertai kebakaran yang terjadi pada 21 Juni 2019 kemarin itu, sudah menjadi perhatian masyarakat Binjai, Langkat hingga dunia.

"Satu hal yang bisa kita pastikan kepada masyarakat, bahwa Kejari Binjai, akan serius dalam menangani perkara tersebut, berhubung kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan dan perhatian publik," ungkap Erwin Nasution.

Saat ditanya, siapakah nama jaksa yang akan ditunjuk untuk menangani kasus yang menyita perhatian dunia itu, Kasi Intelijen belum dapat berkomentar dan masih menunggu informasi lebih lanjut dari pimpinan.

"Untuk hal itu, kita belum bisa publikasikan, namun pastinya, kita akan membentuk tim untuk menangani perkara tersebut," tambah Erwin Nasution.

Sebelumnya, satu hari pasca kebakaran disertai ledakan di pabrik yang menewaskan pekerja serta anak di bawah umur itu, Polres Binjai berhasil menangkap dan menetapkan 3 orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut. (RFS).

Komentar Anda

Terkini