-->


Korban Ledakan Pabrik Mancis Terima Rp.150,4 Juta Dari BPJS-TK

Rabu, 26 Juni 2019 / 22:04
Satu dari kanan, Direktur Kepesertaan BPJS-TK Pusat, Enda Ilyas Lubis, saat turun langsung melakukan pengecekan kondisi rumah yang dijadikan sebagai lokasi perakitan pemantik api jenis mancis yang meledak dan terbakar


e-news.id

Binjai - Salah satu korban ledakan pabrik mancis Kiat Unggul di Dusun IV Desa Sambirejo yang menewaskan 30 orang korban jiwa, menerima dana santunan sebesar Rp 150,4 juta, dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), Rabu (26/6) sekira pukul 11:30 WIB.

Dana santunan dari pihak BPJS-TK tersebut, diserahkan langsung kepada ahli waris yaitu, kedua orang tua korban Gusliana (31) tepatnya di Jalan S. Parman Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Urara.

Penyerahan dana yang merupakan hak dari korban Gusliana itu, secara simbolis diserahkan langsung oleh Tim dan Ketua Dewan Pengawas BPJSTK Guntur Witjaksono, didampingi Direktur Kepesertaan Enda Ilyas Lubis, Direktur Pelayanan Krisna Syarif, Komisi IX DPR RI, Pengawasan Ketenagakerjaan, Deputi Direktur BPJS-TK Wilayah Sumbagut, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Sekertaris Daerah Kabupaten Langkat beserta pimpinan OPD Langkat.

Dalam sambutannya, Direktur Kepesertaan BPJS-TK Pusat Enda Ilyas Lubis mengatakan penyerahan dana santunan ini adalah untuk memenuhi hak-hak dari tenaga kerja Indonesia, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

"Dana yang kita serahkan ini adalah salah satu hak dari tenaga kerja yang memang harus didapatkannya dan hal itu sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang ada," ujar Ilyas Lubis.



Selain itu, Ilyas Lubis juga berpesan, agar dana santunan yang diberikan kepada ahli waris korban, dapat digunakan untuk hal-hal baik dan digunakan untuk keperluan penting untuk masa depan.

"Saya berharap dana santunan ini bisa bermanfaat bagi ahli waris korban, dan gunakanlah dana ini untuk hal yang baik di masa depan," pesan dia.

Ahli waris sekaligus orang tua korban Gusliana atas nama Hasan Suheri (59) dan Kiptiah (52), saat diwawancarai awak media mengucapkan terima kasih kepada BPJS-TK dan seluruh pihak yang turut membantu proses pemberian dana santunan tersebut.

"Kami, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS-TK dan semua pihak terkait, semoga dana santunan ini dapat bermanfaat untuk kami selaku ahli waris korban," ucap mereka.

Sebelumnya, saat melakukan pengecekan di lokasi kejadian kebakaran, Ilyas Lubis juga menerangkan, setiap kerja pekerja yang formal dan non formal harus menjadi peserta BPJS-TK dan itu sesuai dengan Undang-Undang.

"Baik pekerja formal maupun non formal harus didaftarkan menjadi peserta BPJS-TK, dan apabila pengusahanya lalai, bukan berarti pekerja hilang haknya, tapi tanggung jawab itu beralih kepada pengusaha, dan kejadian ini harus dikawal oleh semua pihak agar hak bagi pekerja korban peristiwa ini mendapatkan haknya yaitu, empat puluh delapan kali gaji yang dilaporkan," terang Ilyas Lubis. (RFS).
Komentar Anda

Terkini