Kabag Humas Setdako Binjai Rudi Iskandar Baros ST |
e-news.id
Binjai - Terkait dengan penilaian buruk soal pengelolaan sampah di Pasar Tradisional Kebun Lada Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai, oleh Ketua DPRD Kota Binjai melalui akun media sosial Facebook atas nama Zainuddin Purba, Kabag Humas Setdako Binjai Rudi Iskandar Baros ST, angkat bicara, Rabu (12/7).
Kabag Humas Setdako Binjai menerangkan, pada saat postingan media sosial milik Ketua DPRD Binjai tersebut di upload, masih dalam situasi lebaran dan bertepatan pada hari minggu.
"Kalau dilihat dari postingan pak Ketua DPRD Binjai, itu kan hari minggu dan juga masih dala situasi lebaran jadi ya harap maklum," terang Kabag Humas Setdako Binjai.
Rudi juga menjelaskan, petugas kebersihan Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kota Binjai, sudah melakukan pembersihan serta pengangkutan sampah yang berada di lokasi tersebut.
"Sebenarnya sampah di lokasi tersebut sudah diangkut oleh petugas sampah Disnakerperindag, dan itu terlihat dari foto yang di postingan pak Ketua DPRD Binjai, hanya tinggal sedikit sisanya saja, namun yang namanya sampah pasti mengeluarkan bau, ya jadi hanya tinggal baunya saja," Jelas Rudi.
Postingan Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba yang diupload pada Minggu 9 Juni 2019 kemarin |
Masih Rudi, pasca postingan Ketua DPRD Binjai tersebut viral di media sosial Facebook, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas terkait, yang intinya akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di pasar-pasar yang ada di Kota Binjai.
"Kita sudah rapat dengan dinas terkait, yang jelas kita akan awasi kinerjanya, jika masih ada masalah serupa maka kadisnya akan ditindak," bebernya.
Di sisi lain, Kadis Disperindag Kota Binjai, Tobertina, saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya, tidak mau memberikan komentar banyak dan hanya menyerahkan jawaban konfirmasi melalui Humas Setdako Binjai.
"Saya tidak ngerti dengan media-media online ini pak, saya gaptek (gagal teknologi-red) pak, jadi kalau mau konfirmasi, ke bagian Humas saja ya," cetus Tobertina.
Sebelumnya, Pada Minggu 9 Juni 2019 kemarin, Ketua DPRD Kota Binjai Zainuddin Purba, menguplaod postingan di akun media sosial Facebook pribadi miliknya, terkait penilaian buruknya pengelolaan sampah di lokasi Pasar Tradisional Kebun Lada.
Dimana, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Binjai Nomor 4 Tahun 2016 dengan turunan berupa Peraturan Walikota (Perwa) Binjai Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, adalah tanggung jawab dari Disperindag Kota Binjai. (RFS).