Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Efendi saat diwawancarai awak media |
e-news.id
Binjai - Terkait penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai atas beberapa dugaan tindak pidana korupsi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Zulfan Efendi dan kepala BPJS Kesehatan Kota Binjai, Thomas, pun memberikan tanggapan, Kamis (18/7).
Tanggapan ini menyusul adanya konferensi pers yang digelar oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, di ruangannya pada Selasa 16 Juli 2018 kemarin.
Ditemui diruangannya, Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Efendi memberikan komentar soal apa yang diungkapkan oleh Kajari Binjai, terkait dengan dugaan korupsi di lembaga yang secara khusus memiliki kewenangan menyelenggarakan pesta demokrasi di Indonesia.
"Memang benar, pihak Kejari Binjai ada tiga kali memanggil Sekertaris KPU Kota Binjai bapak Azmi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga Bendahara kita soal dugaan korupsi tersebut," ujar Zulfan.
Kepada awak media ini, Zulfan mengungkapkan, bahwa setiap memenuhi panggilan dari pihak Kejari Binjai, baik Sekertaris dan Bendahara KPU Binjai, tetap bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus di ruang kejaksaan.
"Pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kejari Binjai adalah untuk memperoleh keterangan tentang adanya aduan masyarakat soal dugaan korupsi oleh kita, dan saat memberikan keterangan itu, Sekertaris dan Bendahara kita, selalu bersikap kooperatif dan tidak menutu-nutupi informasi yang ada pada kita," ungkap Zulfan.
Menyikapi soal data penggunaan anggaran oleh KPU Kota Binjai dalam menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif tahun 2019 yang diminta oleh pihak Kejari Binjai, Zulfan menerangkan pihaknya tidak dibenarkan untuk mengeluarkan data yang dimaksud, dikarenakan dalam peraturan yang ada pihaknya memiliki kewenangan dan batas yang mengatur prihal tersebut.
{Berita terkait}
https://www.e-news.id/2019/07/kejari-binjai-lidik-kpu-bsm-dan-bpjs.html
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu, kita mempunyai kewenangan dan batas tugas masing-masing, seperti tugas Komisioner seperti apa, sekertaris apa, dikita itu hanya membuat kebijakan dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 seperti membuat TPS dan dimana tempatnya, namun mengenai pengadaan itu ada di sekretariat nanti untuk lebih lengkapnya bisa tanya Sekertaris KPU Kota Binjai," terangnya.
Satu dari kanan (berdiri) Kepala BPJS Kesehatan Kota Binjai, Thomas, saat ditemui di sela-sela kegiatanya |
Ditanya lebih jauh soal konferensi pers pihak Kejari Binjai, Zulfan kembali menambahkan kalau proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif belum selesai dan masih ada beberapa tahapan lagi.
"Proses Pemilu belum selesai, masih ada beberapa tahapan lagi, seperti sidang di MK, sampai dengan pelantikan DPRD Kota Binjai dan terakhir tahapan evaluasi di kita, jadi kenapa diberitakan ada dugaan korupsi, dan satu hal yang perlu ditambahkan, angka lima belas milyar itu adalah pagu anggaran KPU Kota Binjai, bukan untuk pengadaan saja, disitu gaji dan lain sebagainya," tambah Ketua KPU Kota Binjai.
Berbeda dengan KPU Kota Binjai, Kepala BPJS Kesehatan Kota Binjai, saat ditemui disela-sela acara rapat penegakan hukum terpadu di Aula RSU. Silvany, lebih memilih untuk bungkam dengan mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan dari awak media ini.
"Saya tidak punya kewenangan untuk menanggapi konferensi pers Kejari Binjai tersebut, hal itu ada pada Kanwil Sumut, nanti saya salah pula jika menjawabnya," cetus Thomas.
Saat ditanya apakah benar Kejari Binjai telah melakukan pemanggilan pada dirinya atau yang mengetahui prihal dugaan tindak pidana korupsi dengan sumber dana dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu, Thomas, lagi-lagi mengelak dari pertanyaan awak media dengan mengatakan tidak mungkin Kejari Binjai berbohong.
"Kan tidak mungkin mereka berbohong soal konferensi pers itu, itu yang mereka katakan iya itu lah," jawabnya singkat. (RFS).