-->


Biadab, Gegara Tersulut Api Cemburu Pria ini Bakar Istri Sendiri

Senin, 29 Juli 2019 / 13:09
Korban saat menjalani perawatan medis di rumah sakit 



e-news.id

Binjai - Tersulut api cemburu karena sang istri diduga sekingkuh dan bekerja di lokasi hiburan malam, T. Raja Aceh alias Dedek (32) warga Jalan Abdul Hamid Noor Lingkungan II, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Binjai / Desa Kedai Trumon, Kecamatan Trumon,  Aceh Selatan, dengan tega membakar istrinya sendiri, Senin (29/7).

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi
di salah satu kamar Cafe Idola yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah, Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, dengan korban diketahui bernama Juliana Riska (25) tahun warga Jalan Abdul Hamid Noor, Lingkungan II, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Binjai.

Informasi yang diperoleh e-news.id dari pihak kepolisian Polres Binjai, terkait peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, terjadi pada 30 April 2019 sekira Pukul 19.00 WIB, dimana saat itu pelaku mendatangi lokasi kerja korban dan dan meminta agar Juliana Riska tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

Sempat terjadi pertengkaran diantara pasangan yang telah dikaruniai 1 orang anak tersebut, dan dengan maksud ingin membakar pakaian seksi milik istrinya, pelaku menyiramkan bensin dan memantikkan korek api jenis mancis yang seketika menyambar serta membakar tubuh korban.

Pelaku sempat mencoba memadamkan api yang melahap tubuh Juliana Riska dengan cara memeluknya, namun atas kejadian itu korban terpaksa dilarikan ke RSUD Dr RM Djoelham Binjai dan dirujuk ke RS Adam Malik Medan dengan luka bakar sekitar 40% dari tubuhnya.

Pelaku Dedek saat diamankan petugas kepolisian. 


Berdasarkan laporan pengaduan di kepolisian dengan nomor Lp/237/ V/2019/SPKT-A/RESKRIM, tertanggal 1 mei 2019 dengan pelapor atas nama Karim Musa dan surat perintah penangkapan bernomor Sp.Kap/136/ VII/2019/Reskrim, Unit PPA dibantu Tim Opsnal Reskrim Polres Binjai langsung memburu pelaku.

Selanjutnya, pada hari Minggu 28 Juli 2019 sekira pukul 14:30 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian, saat sedang bekerja di sebuah gudang beton, tepatnya di Jalan Gatot Subroto Km. 7,8, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.

Kepada polisi, pelaku mengaku merasa bersalah dan menyesali segala perbuatannya kepada sang istri yang telah dinikahinya dari tahun 2018 itu, dan kepada korban beserta keluarga dirinya ingin meminta maaf.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH Sik MH, melalui Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif SH Sik MH, membenarkan penangkapan pelaku dan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus KDRT tersebut.

"Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut dan pelaku akan kita jerat dengan pasal pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," ungkap Wirhan. (RFS).

Komentar Anda

Terkini