Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH. |
e-news.id
Binjai - Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, atas nama Demsiria Simbolon (56) warga Perumahan Karang Anyer Blok D 16, Cikarang, Jawa Barat, akhirnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, selama 1 tahun 2 bulan, Senin (13/8).
Informasi yang diperoleh awak media ini, jadwal sidang vonis dari terdakwa Demsiria Simbolon, berlangsung pada Jumat 9 Agustus 2019 kemarin sekira pukul 10:00 WIB pagi
Terdakwa yang sebelumnya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Binjai Utara, Binjai itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Hal ini seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa terhadap dirinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dalam tuntutannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 5 orang jaksa fungsional dan juga Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting, meminta kepada Pengadilan Tipikor Medan, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Demsiria Simbolon dengan pidana badan selama 4 tahun 6 bulan.
Tidak hanya pidana badan, terdakwa yang telah memalsukan kematiannya dan merugikan negara sekitar Rp. 300.000.000,- ini, juga dituntut oleh JPU dengan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair tiga bulan kurungan badan ditambah uang pengganti sebesar Rp. 311.414.000,- subsidair 1 bulan kurungan.
Jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU, Pengadilan Tipikor Medan, malah memvonis wanita paruh baya itu dengan hukuman pidana badan selama 1 tahun 2 bulan dan didenda sebesar Rp. 50.000.000,- 1 bulan kurungan, serta uang pengganti sebanyak Rp. 264.527.500,- subsidair 2 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya, membenarkan hasil vonis dari terdakwa Demsiria Simbolon tersebut.
"Benar, kita telah menerima hasil putusan sidang dari terdakwa Demsiria Simbolon yaitu 1 Tahun 2 Bulan dan denda serta uang pengganti kerugian negara," ujar Kajari.
Saat ditanya soal vonis yang dapat dikatakan terlalu rendah dari tuntutan JPU ketika sidang berlangsung, Kajari mengatakan masih mempertimbangan untuk banding.
"Kita masih pikir-pikir untuk banding, namun dalam waktu satu minggu kita harus sudah buat keputusan soal itu," tambah Kajari singkat.
Sebelumnya, perkara tidak pidana korupsi Demsiria Simbol berhasil diendus pihak Kejari Binjai, dimana dalam perkara tersebut, terdakwa dengan sengaja memalsukan kematiannya hingga mendapat dana segar dari pihak Pt. Taspen pada tahun 2014. Selain itu, dirinya juga selalu mangkir kerja namun tetap memperoleh gaji sesuai dengan pangkat dan golongannya. (RFS).