Dua dari kanan, Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP M. Yunus saat menunjukkan barang bukti diduga sabu dan pil ekstasi |
e-news.id
Binjai - Kepolisian Resort (Polres) Kota Binjai, berhasil mengamankan barang haram diduga narkoba jenis sabu sebanyak 5 bungkus seberat 5 kilogram dan 5 kantong plastik ukuran besar berisi pil ekstasi dengan jumlah lebih kurang 24.725 butir di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Senin (26/8).
Informasi yang diperoleh Sumut24 dari pihak kepolisian Polres Binjai, barang terlarang tersebut berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Binjai, pada Sabtu 24 Agustus 2019 sekitar pukul 12:30 WIB kemarin, tepatnya di Terminal Angkutan Umum Kota Binjai Loket Bus Bintang Utara.
Keberhasilan Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin AKP M. Yunus, dalam mengungkap dan mengamankan narkoba dalam jumlah besar itu, berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan, akan adanya pengiriman paket dari wilayah Dumai, Riau, melalui jalur darat menggunakan bus angkutan umum dengan tujuan Kota Binjai dan akan berhenti di sekitar Terminal Angkutan Umum Kota Binjai .
Mendapat informasi tersebut, petugas pun bergegas meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan, dan benar saja, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang yang datang dari wilayah Dumai, petugas menemukan 2 buah kardus berisikan diduga narkoba, dengan nama pengirim inisial A serta ditujukan kepada berinisial HF.
Untuk mengetahui pemilik narkoba tersebut, petugas pun mencoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi agar dapat menangkap pelaku penerima paket, namun setelah beberapa jam menunggu tidak ada seorang pun datang untuk mengambil barang tersebut.
Barang bukti diduga sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi berjumlah sekitar 24.725 butir yang berhasil diamankan Polres Binjai |
Akhirnya, seluruh barang bukti yang ada dibawa petugas ke Mapolres Binjai untuk diamankan serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap siapa pemilik paket berisi narkoba dengan jumlah sangat besar tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP M. Yunus, ketika dikonfirmasi Sumut24 melalui telepon selulernya membenarkan peristiwa diamankannya paket berisi narkoba namun tak bertuan tersebut.
"Benar, berkat adanya laporan dari informan kita di lapangan, saat ini kita telah berhasil mengamankan barang bukti diduga berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, namun setelah kita lakukan pengintaian di lokasi untuk menangkap pelaku penerima paket itu, tidak ada yang datang dan akhirnya kita bawa ke Mako," ujar Yunus.
Saat ditanya, bagaimana pengembangan terkait ditemukannya barang haram tersebut, yunus menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan melakukan pemusnahkan barang bukti yang ada.
"Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan ini, dan untuk barang bukti kita akan lakukan pemusnahan," tambah mantan Kasatres Narkoba Polres Langkat itu. (RFS).