Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Binjai atas dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 70 kilogram. |
e-news.id
Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menerima proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus pengungkapan kepemilikan sabu-sabu seberat 70 kilogram, Kamis (5/12) sekira pukul 13:00 WIB.
Proses tahap II atas perkara yang menjerat dua orang pelaku berinisial ID alias A (73) warga Dusun Pasar Lebar Desa Securai Utama, Kecamatan Babalan, Langkat dan AL (54) warga Desa Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai, Fahmi Jalil SH,MH.
Dalam tahap II tersebut, diketahui barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang turut diserahkan kepada pihak Kejari Binjai, untuk digunakan sebagai alat bukti di persidangan ialah seberat 265 gram. Sedangkan sisanya, telah dimusnahkan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Kepada awak media ini, salah satu tersangka yang tertangkap tangan tengah menguasai barang haram narkoba oleh petugas kepolisian Polda Sumatera Utara, menuturkan, pemilik sabu-sabu tersebut ialah pria berinisial A dan ianya hanya menjadi kurir pengantar dengan upahan.
"Itu barang si A bang, jadi saya hanya ngantar saja dan diupah sebesar satu juta rupiah," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Andri Ridwan SH,MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution SH,MH, ketika dikonfirmasi langsung awak media ini, membenarkan proses tahap II yang telah berlangsung.
"Benar, kita telah menerima proses penyerahan tersangka beserta barang bukti atau biasa disebut tahap dua, atas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dimana saat ini, kedua tersangka yang diserahkan kepada kita, akan dititipkan ke Lapas Klas IIA Binjai, sembari menunggu proses persidangan," kata Kasi Intelijen yang juga sekaligus merangkap kehumasan pada Kejari Binjai.
Saat ditanya, ancaman yang akan dijeratkan kepada kedua tersangka tersebut, Kasi Intelijen Kejari Binjai, menambahkan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita atas tindakan kedua tersangka ini, ancaman maksimalnya ialah hukuman mati," tambah Erwin Nasution.
Sebelumnya, kedua tersangka ID alias A dan IL, tertangkap tangan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, tengah membawa narkoba jenis sabu-sabu, menggunakannya satu unit mobil Pick Up Daihatsu Gran Max berplat BK 8025 PK, di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam 3 buah ban mobil ukuran besar. (RFS).