2 dari kanan, Kajari Binjai, Andri Ridwan SH,MH, saat memaparkan penanganan perkara sepanjang tahun 2019 |
e-news.id
Binjai - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi (HAK) Sedunia, yang jatuh pada setiap tanggal 9 Desember, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Andri Ridwan SH,MH, menggelar paparan kasus atau penanganan berbagai perkara sepanjang tahun 2019, dihadapan para awak media, Senin (9/12) sekira pukul 11:00 WIB.
Bertempat di Taman Dalam Kantor Kejari, Kajari Binjai yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kasi Tindak Pidana Khusus dan Kasi Tindak Pidana Umum, secara umum serta singkat memperkenalkan dirinya semabari bertanya secara satu persatu nama dan asal media dari rekan-rekan pers yang hadir.
"Sebelum kita mulai kegiatan paparan perkara sepanjang tahun 2019 ini, izinkan saya memperkenalkan diri saya terlebih dahulu, karena saya termasuk baru di sini, dan paling beraktifitas secara normal baru dua puluh hari, nama saya Andri Ridwan SH,MH, saya suku Minang dan Melayu, sebelumnya bertugas di Kejati Maluku di Ambon sebagai Asisten Bidang Pembinaan," ujar Kajari Binjai sembari melanjutkan perkenalan dengan para pemburu berita di lokasi tersebut.
Usai memperkenalkan diri, Kajari Binjai, melanjutkan kata sambutannya, dengan langsung memaparkan berbagai kasus yang telah dan sedang ditangani pihak Kejari Binjai, melalui para Kepala Seksi (Kasi) pada bidang yang menangani seluruh perkara di wilayah hukum Korps Adhyaksa itu.
"Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2019, kami akan memaparkan berbagai kegiatan penanganan perkara, khususnya bidang Pidsus, dan perlu diketahui, bahwa kami telah berhasil meraih beberapa prestasi dalam hal tersebut, yang secara justice serta keseluruhan akan disampaikan langsung oleh para Kasi saya sesuai dengan bidang masing-masing," ucap Andri Ridwan.
Diawali oleh Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting SH,MH, penanganan perkara yang dilakukan bidangnya, adalah mulai dari penyelidikan hingga penuntutan dan juga penyelamatan uang negara dengan jumlah milyaran rupiah.
"Di sini saya selaku Kasi Pidsus Kejari Binjai, sepanjang tahun 2019 ini, kami telah melakukan sejumlah penyelidikan dan juga melakukan penuntutan, dimana teman-teman media lainnya juga pernah menanyakan berbagai perkara yang kita lakukan, untuk selanjutnya kita akan jawab pada sesi tanya-jawab, selain itu kita juga Kajati Binjai, berhasil menyelamatkan kerugian negara serta telah disetor ke kas negara senilai 1.332.878.108,- rupiah," ungkap Kasi Pidsus.
Dilanjutkan oleh Kasi Pidum Kejari Binjai, Fahmi Jalil, ia mengatakan, bidangnya telah menangani ratusan kasus sepanjang tahun 2019, mulai dari tahapan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP), Tahap II hingga pengeksekusian perkara.
"Yang dapat kami sampaikan, adalah rekapitulasi penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kejari tahun 2019, sebagai berikut, pertama, penerimaan SPDP 425 perkara sampai saat ini, penerimaan Tahap I berjumlah 354 perkara, penerimaan Tahap II 372, upaya hukum 9 perkara, eksekusi 368 perkara untuk tahun ini dan sebelumnya serta Denda Tilang sebesar 623.938.500,- rupiah," kata Kasi Pidsus Kejari Binjai.
Para awak media saat menghadiri paparan perkara di Kejari Binjai |
Terakhir, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution SH,MH, berujar, secara keseluruhan kegiatan pihaknya adalah bersifat rahasia, namun selain kegiatan yang bersifat dinas bawah tanah, bidang intelijen juga adalah kehumasan di Kejari Binjai.
"Kegiatan-kegiatan kami, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), adalah bersifat rahasia, dengan itu, tidak semua kegiatan kita dapat dipublikasikan, seperti, pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), perlu diketahui, untuk beberapa penanganan perkara di bidang pidana khusus, adalah temuan awal kami, namun selain itu, kami juga adalah penerangan hukum (Penkum), dimana, terkhusus perkara yang telah masuk tahap penyelidikan, dapat kami terangkan ke teman-teman media," ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai.
Usai mendengar paparan dari para Kasi atas penanganan perkara pada bidang masing-masing, awak media ini pun lanjut mempertanyakan prihal jumlah penanganan perkara pada bidang Pidsus, baik yang telah tuntas maupun masih proses penyelidikan/penyidikan serta persidangan.
"Dapat saya sampaikan bahwa ada sebelas perkara yang yang sudah kita hentikan dengan catatan tim penyidik berpendapat tidak dapat melanjutkannya karena kurang bukti, ada dua perkara yang telah inkracht yaitu Dodi Asmara dan Bagus Bangun, ada dua juga perkara yang masih dalam upaya hukum terkait perkara BRI atas nama Anton S dan Oktavia S, serta sidang penuntutan atas nama Dendels Sijabat, dengan catatan terdakwa Densels telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 508.000.000,- rupiah, selanjutnya untuk penyelidikan yang sedang berjalan ada dua, ialah Pajak Parkir Binjai Supermall dan Kredit Macet Bank Mandiri," beber Asepte.
Setelah mendengarkan secara keseluruhan paparan perkara sepanjang tahun ini, Kajari Binjai selanjutnya meminta kepada para insan pers khususnya yang bertugas di wilayah Kota Binjai, untuk dapat selalu berkoordinasi dengan pihaknya, mengingat peran penting dari media pemberitaan.
"Di sini, saya meminta kepada seluruh awak media yang bertugas di sini (Binjai-red) untul dapat selalu berkoordinasi dan menjalin silaturahmi kepada kami, karena peran media itu penting untuk penegakan hukum yang lebih baik ke depannya," tutup pria, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Stabat di Langkat, itu. (RFS).