-->


Telah "Inkracht Van Gewijsde", Kejari Binjai Musnahkan Barbut ini

Selasa, 10 Desember 2019 / 07:17
Kajari Binjai, Andri Ridwan SH,MH bersama para hadirin dalam pemusnahan barang bukti narkoba.


e-news.id

Binjai - Setelah perkaranya dinyatakan "Inkracht Van Gewijsde" atau berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, memusnahkan sejumlah barang bukti (Barbut) narkoba, di Halaman Parkir Depan Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah Nomor 378, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Senin (9/12) sekira pukul 09:00 WIB.

Pemusnahan barang haram narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu serta beberapa barang bukti lainnya itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Andri Ridwan SH,MH, dan dihadiri oleh Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH,SIK,MH, Kepala BNNK Binjai, Kepala Lapas Klas IIA Binjai, perwakilan Pengadilan Negeri Binjai, perwakilan dari Pemko Binjai serta perwakilan dari Kodim 0203/Langkat.

Dihadapan para hadirin yang turut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut, Kajari Binjai menuturkan, kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-undang maupun Standard Operasional Prosedur (SOP) di Kejaksaan.

"Sebagai salah satu eksekutor dari penegakan hukum, kita saat ini melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas kita, yaitu memusnahkan barang bukti yang masuk dalam perkara tindak pidana umum, dimana secara keseluruhan, seluruh barang bukti yang kita akan musnah hari ini, telah berkekuatan hukum tetap atau (Inkracht Van Gewijsde) oleh pihak pengadilan," tutur Kajari Binjai.

Kanan, Kajari Binjai, Andri Ridwan SH,MH bersama para hadirin saat pemeriksaan jumlah dan keaslian barang bukti yang akan dimusnahkan


Seusai memberikan kata sambutan di hadapan para hadirin, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan jumlah maupun keaslian barang bukti yang akan dimusnahkan, setelah dirasa cukup, Kajari Binjai, Kapolres, Ka BNNK Binjai beserta seluruh perwakilan yang hadir langsung membakar barang terlarang perusak generasi penerus bangsa, itu.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong yang telah dimodifikasi tersebut, diketahui berupa sabu-sabu seberat 527,97 gram, ganja kering seberat 83.064,38 gram, dari total 151 berkas perkara, dengan jumlah terpidana 141 orang.

Saat diwawancarai langsung para awak media, Kajari Binjai Andri Ridwan SH,MH, mengatakan, kegiatan serupa akan secara periodik digelar demi terwujudnya penegakkan hukum yang baik.

"Secara berkala kegiatan seperti ini akan kita gelar, demi kepastian penegakan hukum yang lebih baik ke depannya," kata mantan Asisten Bidang Pembinaan Kejati Maluku di Ambon, itu. (RFS).
Komentar Anda

Terkini