Tersangka BI alias Iwan saat diboyong petugas ke Mapolres Binjai |
e-news.id
Binjai - Diduga kuat menjual barang haram narkoba jenis sabu-sabu, pria berinisial BI alias Iwan (35) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso Lingkungan II, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, diamankan atau dengan kata lain 'dikerangkeng' pihak kepolisian Polres Binjai, Sabtu (4/1/2020).
Iwan diamankan polisi dari Satres Narkoba Polres Binjai, ketika ia tertangkap tangan saat akan menjual benda yang biasa disebut siputih itu di Jalan S.M Raja Gang Keluarga, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, pada Jumat 3 Januari 2020 sekitar pukul 17:48 WIB.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Polres Binjai, tersangka Iwan diamankan petugas, berkat adanya laporan masyarakat yang telah merasa resah dengan aksi pelaku pengedar narkoba di lokasi tersebut.
Berawal dari laporan masyarakat itu, petugas pun melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud dan benar saja, tidak lama melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
5 paket sabu seberat 6,52 gram yang disita dari dalam tas berwarna hijau |
Ketika Iwan ditanyai anggota kepolisian, ia sempat berusaha kabur, untungnya, dengan sigap petugas berhasil meringkusnya dan ditemukan satu buah tas warna hijau tepat berada disampingnya.
Dari dalam tas warna hijau itu, petugas menemukan 5 paket diduga sabu seberat 6,52 gram, 30 lembar plastik klip kosong, 1 kotak rokok merek Surya untuk tempat menyimpan sabu, 1 buah skop sabu dan 1 buah timbangan elektrik.
Saat petugas mengintrogasi pria yang sehari-hari mengaku bekerja di bidang wiraswasta ini, ia pun mengakui bahwa barang-barang dalam tas tersebut adalah kepunyaannya, untuk diperjualbelikan.
Seluruh barang bukti yang disita petugas |
Atas pengakuannya itu, Iwan beserta seluruh barang bukti yang ada, langsung diboyong petugas ke Mapolres Binjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya, membenarkan prihal tersebut dan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Benar itu adinda, saat ini kita telah mengamankan seorang pria berinisial BI alias Iwan, karena diduga kuat telah melanggar undang-undang terkait penyalahgunaan narkoba dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadapnya, terima kasih," jawab Siswanto Ginting, dari ujung telepon awak media ini. (RFS).