Hj Lisa Andriani Lubis foto bersama dengan seluruh hadirin dalam acara MTQN ke-51 Binjai Selatan |
e-news.id
Binjai - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Binjai, Hj Lisa Andriani Lubis, memukul beduk sebagai pertanda dibukanya Musabaqoh Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-51 Tahun 2020 tingkat kecamatan di Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, Selasa (14/1/2020) sekira pukul 08:30 WIB.
MTQN tingkat kecamatan yang secara simbolis dibuka oleh istri dari Walikota Binjai, M. Idaham SH,MSi itu, dihelat di Halaman Mesjid Nurul Huda, tepatnya di Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, dimana sebelumnya diawali dengan pawai ta'aruf yang dimulai dari Jalan Samanhudi hingga ke lokasi perlombaan.
Setelah berpawai menuju lokasi perlombaan MTQN tingkat kecamatan yang digelar secara rutin setahun sekali tersebut, acara dilanjutkan dengan laporan Ketua Panitia oleh H.Amrilsyah Lubis S.PDI.MH sekaligus pelantikan Dewan Hakim oleh Camat Binjai Selatan, Fatimah Hanim.
Para peserta pawai ta'aruf mtq |
Selanjutnya, perlombaan yang menghadirkan 228 peserta dimulai untuk beberapa kelas diantaranya, Cabang Thartil putra putri, Cabang Tilawah anak anak Putra, Cabang Tilawah Dewasa Putra Putri, Cabang Thilawah anak anak Putra Putri, Cabang Hifzil 1 Juz dan Tilawah Putra Putri.
Cabang Fahmil Quran Putra Putri, Cabang Syarhil Quran Putra Putri, Cabang MMQ Putra Putri, Cabang Khattil Quran Putra Putri, Cabang Tilawah Remaja Putra Putri, Cabang Hifzil 5 Putra Putri, Cabang Hifzil 10 Juz s/d 30 Juz Putra Putri.
Selain Hj Lisa Andriani Lubis, turut hadir dalam acara keagaman tersebut, Ketua LPTQ Kota Binjai Drs.H.Amir Hamzah, MAP, Camat Binjai Selatan Fatimah Hanim, Ketua BKM Mesjid Agung, Ketua LPTQ Kota Binjai Drs.H.Amir Hamzah M.AP, Danramil 17/BT, Kapolsek Binjai Selatan, Kompol Syaiful Bahri SH, Tokoh Agama Ustad Kholiludin Usman Batubara, para Lurah dan Kepling se-Kecamatan Binjai Selatan, serta seluruh hadirin yang diperkirakan mencapai ribuan orang. (RFS).