-->


Kejatisu Tangkap Tersangka Korupsi Dana Dekonsentrasi Pemdes Se-Sumut

Kamis, 30 Januari 2020 / 11:52
Dua dari kiri, tersangka THM saat digiring tim penyidik Kejatisu, usai ditangkap di Jakarta.


e-news.id

Medan - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menangkap tersangka penyalahgunaan dana Dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN Tahun Anggaran 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 41,8 Milyar, berinisial THM, di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Pelaku atau tersangka yang juga diketahui bertindak selaku Direktur PT Mitra Multi Comunication, ditangkap tim penyidik sesuai dengan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-1/L2/Fd.1/01/2020 tanggal 29 Januari 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto, SH,MM, MH melalui Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, penangkapan tersangka THM, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, oleh Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BAPEMAS dan PEMDES) Provinsi Sumatera Utara, pada tahun 2015 lalu.

Dengan peserta sekitar 25 Kabupaten/Kota di Sumut, dengan pagu anggaran Rp. 41.809.700.000 dan PT Mitra Multi Comunication, selaku salah satu Rekanan pelaksana, diduga melakukan markup Paket Zona 3 sebesar Rp 715.520.000 untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa Tahun 2015.

Tim penyidik Kejatisu saat berhasil menangkap tersangka korupsi.


Dimana, tersangka melakukan markup pada Paket Zona III meliputi Kisaran Asahan, Rantau Prapat Labuhan Batu, Panyabungan Mandailing Natal, Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara dan Padang Lawas Utara.

"Akibat perbuatan tersangka itu, ia diduga kuat telah melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," tutur Sumanggar Siagian.

Sumanggar Siagian juga menambahkan total kerugian negara dari pagu anggaran yang ada mencapai Rp 4.537.889.000 dimana kerugian negara terjadi pada markup Paket Zona 1, Zona 2, Zona 3 dengan tersangka THM, Zona 4 dan markup biaya infocus.

"Tersangka korupsi untuk masing-masing Zona sudah menjalani sidang dan sudah putusan di Pengadilan Negeri Medan. Tinggal tersangka THM yang belum menjalani sidang dan Tim Penyidik dari Kejatisu berhasil mengamankan tersangka THM di Jakarta," tambahnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini