-->


Gelar JMS, Kejari Binjai Bicara Penyalahgunaan Narkoba dan Medsos

Rabu, 04 Maret 2020 / 19:50
Ketiga Jaksa Kejari Binjai dan Siswa-siswi SMPN 8 Kota Binjai saat acara sosialisasi Jaksa Masuk Sekolah.


e-news.id

Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Kota Binjai Jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, Rabu (4/3/2020) sekira pukul 10:15 WIB.

Mengangkat tema "Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Penyalahgunaan Sosial Media", JMS Kejari Binjai, diikuti sedikitnya 50 siswa-siswi dari perwakilan kelas 7, 8, 9 beserta seluruh guru dan kepala sekolah di SMP tersebut.

Hadir sebagai pemateri atau narasumber pada acara JMS tersebut, para Jaksa Fungsional diantaranya, Benny Avalona Surbakti SH, Sri Afdhila SH, Ratih Ridhani SH, bersama dengan tim Intelijen Kejari Binjai.

Dalam materi yang disosialisasikan kepada para siswa-siswi di SMPN 8 Kota Binjai, Benny Avalona Surbakti SH, menyampaikan, betapa berbahayanya dampak dari penyalahgunaan zat adiktif psikotropika terhadap kehidupan sehari-hari, selain merusak tubuh, narkoba juga dapat merusak mental dan masa depan.

"Anak-anak bapak sekalian, jangan pernah bersentuhan dengan narkoba, itu sangat berbahaya, sayangi tubuh kalian, karena, saat kita terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, bukan hanya tubuh kita yang rusak, tetapi, pikiran kita juga masa depan kalian juga akan hancur, untuk itu, jauhi narkoba dan jangan pernah bersentuhan dengan benda haram itu," ujar Benny.

Foto bersama dalam acara JMS Kejari Binjai di SMPN 8 Kota Binjai.


Benny juga menuturkan, jika para siswa mengetahui ataupun ada yang memaksa untuk menggunakan benda terlarang tersebut, maka dapat melaporkan hal itu kepada guru, kepala sekolah maupun kepada pihak berwajib.

"Jika kalian yang mengetahui ada yang menggunakan narkoba ataupun ada yang memaksa kalian untuk menggunakan benda terlarang itu, maka bisa lapor ke orangtua atau guru dan juga pada pihak berwajib, jangan pernah menggunakan ataupun terlibat dalam urusan narkoba, karena sekali kalian terjerumus maka sangat sulit untuk kembali memperbaiki yang sudah terjadi," tuturnya.

Ditempat yang sama, Sri Afdhila SH dan Ratih Ridhani SH, memaparkan, kepada para peserta didik di sekolah tersebut, tentang bagaimana menggunakan media sosial yang benar dan tidak terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Berhati-hatilah menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lain sebagainya,  karena sekarang ini ada UU ITE yang bisa menjerat setiap orang yang menyalahgunakan media sosial, jangan sampai anak-anak ibu sekalian terjerat hukum, karena tidak mengontrol diri dalam bermedia sosial," papar kedua Jaksa tersebut.

Seusai memaparkan keseluruhan materi sosialisasi hukum di sekolah tersebut, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara siswa-siswi dan pemateri, selanjutnya pembagian sovenir dari Kejari Binjai dan foto bersama. (RFS).

Komentar Anda

Terkini