-->


Pemko Binjai Tanggapi Serius Hoax Soal Virus Corona, Pasal Berlapis Bakal Jerat Pelakunya

Senin, 23 Maret 2020 / 18:17
Kiri, Kalaksa BPBD Kota Binjai Ahmad Yani S.STP, M.AP, bersama dengan tim gabungan penanggulangan virus Corona, Kota Binjai.


e-news.id

Binjai - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, menanggapi serius prihal hoaks atau kabar bohong terkait virus Corona, yang secara sengaja dan masif disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui jejaring media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Instagram dan lain sebagai, Senin (23/3/2020).

Beberapa isu yang mendapat perhatian serius bagi Pemko Binjai, adalah, adanya kabar bohong yang menyatakan bahwa korban Suspect Corona di Kota Binjai, telah meninggal dunia, serta penutupan pasar Tavip Binjai, selama tiga hari ke depan.

Selain melanggar hukum, tindakan penyebaran hoaks terkait isu virus Corona, juga dapat menyebabkan kepanikan ditengah-tengah masyarakat, akan penyakit yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Tiongkok.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kalaksa BPBD Kota Binjai, Ahmad Yani S.STP, M.AP, dalam satu sesi wawancara dengan awak media ini, di Posko Penanganan Virus Corona, yang terletak di Kantor Dinas Kesehatan Kota Binjai Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Daratan Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

"Di sini saya sampaikan, bahwasanya isu yang mengatakan soal adanya pasien Suspect Corona yang meninggal dunia dan penutupan Pasar Tavip, selama tiga ke depan adalah tidak benar dan saya tekankan bahwa itu adalah hoaks, jadi jangan percaya dengan kabar tersebut," ujarnya.

Ahmad Yani juga menghimbau kepada masyarakat, agar hanya mengakses informasi dari sumber terpercaya serta tidak ikut-ikutan menyebarkan isu yang belum jelas kebenarannya.

"Saya himbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan isu atau kabar yang belum jelas kebenarannya, serta jangan juga mengshare ulang isu tersebut, karena bisa dijerat pidana, baiknya, akses informasi hanya dari sumber terpercaya, atau situs atau media pemberitaan yang terkonfirmasi beritanya juga dapat mengunjungi halaman media sosial resmi milik pemerintah," tambahnya.

Bagi pelaku penyebaran isu atau kabar bohong, tentunya dapat di kenai sanksi pidana, bukan hanya satu pasal, namun dapat juga dijerat dengan ancaman berlapis, seperti UU ITE Pasal 28 ayat 2, Pasal 390 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946. (RFS).

Komentar Anda

Terkini