Foto : Pelaku sesaat setelah mendapat perawatan medis atas luka tembak di kakinya |
e-news.id
Binjai - Baru saja dinyatakan bebas dari dalam penjara karena dapat program asimilasi dari pemerintah, ST alias Ucok Sengok (39) warga Jalan Pradana, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, malah kembali berulah dengan mencuri sepeda motor yang tengah ditinggal parkir pemiliknya, Kamis (14/5/2020).
Kali ini, pria yang berstatus sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor itu, diduga kuat mencuri tunggangan milik seorang pengemudi ojek online bernama Riki Setiawan (24) warga Jalan Bejoumuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini dari pihak kepolisian Polres Binjai. Saat itu, Riki sekaligus pelapor kasus tindak pidana ini, memarkirkan sepeda motor miliknya di Pangkalan Ojek Online tepatnya di Jalan Ikan Paus, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Dikarenakan ingin beristirahat, korban meninggalkan kenderaannya itu terparkir di area pangkalan ojek online dalam posisi tidak terkunci serta ban dalam keadaan berlubang atau bocor. Beberapa saat kemudian, ST alias Ucok Sengok, secara perlahan menggeser sepeda motor jenis matic milik Riki, untuk selanjutnya di bawa kabur.
Beruntung, di sekitar lokasi kejadian, terdapat CCTV yang merekam segala tindak tanduk pelaku dalam melancarkan aksi jahatnya. Bermodal laporan dari korban dan rekaman kamera pemantau tersebut, pihak kepolisian Polres Binjai, bergegas mengejar pelaku.
Foto : Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. |
Unit I Pidum Satreskrim Polres Binjai, yang dipimpin Ipda Hotdiatur Purba STrK, mencoba melacak keberadaan pelaku, berkat bantuan informasi dari masyarakat, akhirnya Ucok Sengok berhasil diamankan petugas. Namun, bukannya bekerja sama dengan kepolisian dalam perkara hukum yang menjeratnya, pria yang telah 3 kali merasakan dinginnya sel penjara itu, malah berusaha kabur dari tangan petugas.
Pelaku berusaha melarikan diri, ketika petugas hendak melakukan pengembangan ke arah lokasi penyimpanan barang bukti hasil tindak kejahatannya. Tak rela buruannya kabur begitu saja, petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara agar Ucok Sengok menghentikan usaha pelariannya, setelah tidak ditanggapi, polisi akhirnya merobohkannya dengan tindakan tegas terukur atau 'didor' pada kedua kakinya.
Setelah berhasil dilumpuhkan petugas, ia di bawa ke RSUD Dr RM Djoelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis atas luka di kakinya. Selanjutnya, pelaku di giring ke Mapolres Binjai, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Peristiwa kriminal ini dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting. Ketika dihubungi via aplikasi WhatsApp pribadinya, ia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku atas adanya laporan korban dan penyelidikan petugas dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Benar, kita telah berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, dari laporan korban dan rekaman CCTV yang ada, akhirnya kita berhasil menangkap si pelaku tersebut. Namun, dikarenakan si pelaku berusaha kabur saat akan dilakukan pengembangan, akhirnya petugas terpaksa melumpuhkannya dengan sebelumnya memberikan peringatan terhadapnya," kata Siswanto Ginting.
Ketika ditanya kepastian soal, pelaku adalah terpidana yang mendapatkan program asimilasi atau pembebasan dari pemerintah dikarenakan pandemi Covid-19, Siswanto kembali menambahkan, "Benar juga, dari data yang kita punya, pelaku bebas dari penjara atas kasus yang serupa tertanggal 25 April 2020 kemarin," tambahnya. (RFS).