Bantuan berbentuk sembako untuk penanggulangan Covid-19 oleh Pemko Binjai |
e-news.id
Binjai - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), meminta kepada 3 lembaga negara yaitu, KPK, BPKP dan Kejaksaan Agung, untuk mengawasi penggunaan dana Covid-19. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Terbatas Penyederhanaan Prosedur Bansos Tunai dan BLT Desa secara virtual, pada Selasa 19 Mei 2020 kemarin.
Dilansir dari suara.com, Presiden Jokowi mengatakan, perlu keterbukaan demi mencegah penyalahgunaan penggunaan dana Covid-19 dan ketiga lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengawasinya.
"Keterbukaan itu sangat diperlukan sekali dan untuk sistem pencegahan minta saja didampingi dari KPK dari BPKP dari Kejaksaan. Kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi dan mengontrol agar tidak terjadi korupsi di lapangan," ujar Jokowi.
Menindaklanjuti statement dari presiden ke-7 Republik Indonesia itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Andri Ridwan SH,MH, juga memberikan komentarnya. Diwawancarai melalui telepon seluler pribadi miliknya, ia mengatakan, agar seluruh pihak berhati-hati dalam menggunakan dana penanggulangan Covid-19 khususnya di wilayah hukum yang dipimpinnya.
"Terkait statement dari bapak presiden Jokowi, yang meminta agar 3 lembaga salah satunya Kejaksaan Agung, turut mengawasi penggunaan dana Covid-19, di sini saya himbau kepada seluruh pihak agar hati-hati, jangan sampai ada penyimpangan, karena, pastinya kami akan selalu melakukan pengawasan dan penindakan secara hukum jika ada penyalahgunaan di sana," kata Kajari Binjai.
Kajari Binjai, Andri Ridwan SH,MH. |
Selain himbauan yang ia sampaikan di atas, Andri Ridwan SH,MH, juga membeberkan, betapa beratnya ancaman hukuman bagi para pelaku penyalahgunaan anggaran wabah virus Corona tersebut, bahkan sampai ancaman hukuman mati, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam keadaan tertentu.
"Selain ancaman hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara, penyalahgunaan dana Covid-19 itu bisa ditambah pemberatan yaitu dengan hukuman mati, karena memang saat ini negara dalam keadaan darurat bencana nasional, dan itu jelas tertuang dalam Undang-undang kita," bebernya.
Lebih jauh, Andri Ridwan SH,MH, meminta kepada pihak Pemko Binjai, selaku pengguna dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari refokusing (pengalihan-red) anggaran APBD/APBN, untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat dan nantinya, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap penggunaan uang rakyat tersebut.
"Saya juga meminta kepada Pemko Binjai agar dapat memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, dan tentunya kami akan melakukan pemeriksaan secara detail dalam penggunaan dana Covid-19 di Pemko Binjai. Kita sama-sama tahu, dana itu dari refokusing anggaran yang ada, jadi jangan sampai disalahgunakan oleh siapapun," tegas mantan Asisten Pembinaan pada Kejati Maluku itu. (RFS).