Mustaqim, eks terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang kembali diamankan atas dugaan kasus yang sama setelah bebas melalui program asimilasi Covid-19 pemerintah. |
e-news.id
Binjai - Seakan tidak ada jera dan taubatnya, salah satu eks narapidana Lapas Klas IIA Binjai, yang mendapat pembebasan dengan program asimilasi Covid-19 oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali berulah, Jumat (15/5/2020).
Mantan terpidana dengan kasus pencabulan anak di bawah umur ini, diketahui bernama Mustaqim (28) warga asal Provinsi Aceh. Ia diamankan petugas kepolisian Polres Binjai untuk yang kedua kalinya, atas tindak pidana yang sama, yaitu, pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media ini, Mutaqim, tercatat telah dua kali dipidana bersalah atas tindakan melawan hukum sesuai dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 2 dan 76 E Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus pencabulan anak dibawah umur yang pertama, Mustaqim lakukan di wilayah hukum Polda Aceh, sekitar tahun 2013, setelah dinyatakan bebas dari hukumannya, ia berangkat ke Kota Binjai. Di wilayah hukum Polres Binjai, ia untuk kedua kalinya kembali melakukan kekerasan seks terhadap anak dan diamankan petugas sekitar tahun 2017.
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK. |
Dari kasus yang kedua, Mustaqim dinyatakan bersalah oleh pihak Pengadilan Negeri Klas 1 B Binjai, dan divonis dengan hukuman 8 tahun 3 bulan, dendan 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara. Lalu, setelah menjalani masa tahanannya, Mutaqim dibebaskan oleh pihak Lapas Klas IIA Binjai, melalui program pemerintah, yaitu, asimilasi Covid-19 Kemenkumham, tertanggal 25 April 2020 kemarin.
Bukannya bertaubat atas segala kesalahannya, pria yang disinyalir mengidap orientasi seks menyimpang ini, diduga kuat telah mengulangi lagi aksi bejatnya, kepada seorang anak remaja sebut saja Bunga (16) di wilayah Kecamatan Binjai Selatan, pada Senin 11 Mei 2020 kemarin. Saat itu Mustaqim, tertangkap basah oleh keluarga korban, saat berada di kamar mandi bersama dengan anak di bawah umur tersebut dan ketika ditanyai, Bunga mengaku telah 6 kali disetubuhi oleh pelaku.
Dugaan tindakan kriminalitas yang dilakukan Mustaqim, hanya berkelang sekitar dua pekan dari masa pembebasannya, melalui program Asimilasi Covid-19 pemerintah. Dalam arti lain, perbuatan melawan hukum itu ia lakukan, ketika ia seharusnya masih menjalani sisa hukumannya, atas perbuatan yang merusak hidup dan masa kanak-kanak dari seorang insan tak berdosa.
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, didampingi Kanit I Pidum dan Kanit PPA Polres Binjai, membenarkan peristiwa ini, saat diwawancarai secara langsung di ruangannya ia mengatakan, pihaknya telah kembali menyerahkan tersangka Mustaqim ke Lapas Klas IIA Binjai.
"Benar, kita telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dikarenakan sebelum ini kita telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas IIA Binjai, terkait eks terpidana yang mengulang kembali perbuatannya dapat segera di antar ke Lapas untuk menjalani sisa hukumannya, jadi kita antar langsung ke sana," ujar AKBP Romadhoni Sutardjo SIK.
Satu dari kanan, Kalapas Klas IIA Binjai, Maju Siburian, ketika diwawancarai di kantornya. |
Selain itu, Kapolres Binjai juga menambahkan, bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait data serta informasi seluruh warga binaan yang mendapat program asimilasi dan dinyatakan bebas, untuk nantinya dilakukan pemantauan secara khusus.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Binjai, soal data-data mereka yang dibebaskan melalui program asimilasi Covid-19, nanti akan kita pantau secara khusus, agar jangan lagi berbuat tindakan kriminalitas lagi," ungkap mantan Kabagops Polrestabes Medan itu.
Di sisi lain, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Binjai, Maju Siburian, juga membenarkan Mustaqim adalah salah satu dari ratusan warga binaannya yang dibebaskan melalui program asimilasi Covid-19, sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
"Benar, yang bersangkutan adalah warga binaan kita, jadi secara unit dapat saya jelaskan sebanyak 254 orang warga binaan telah dibebaskan, secara regulasi itu kita menjalankan sesuai dengan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan telah sesuai azas dan prosedurnya, dalam hal ini ia telah menjalani setengah masa hukumannya dan dua pertiga di 31 Desember 2020 untuk pengurusan integrasi, dan juga berkelakuan baik," kata Kalapas Klas IIA Binjai.
Hakim sekaligus Kehumasan PN Klas I B Binjai, David Simare-mare, saat dikonfirmasi di depan ruang sidang utama. |
Sementara itu, terkait vonis bersalah dan masa hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan, Hakim sekaligus Kehumasan PN Klas 1 B Binjai, David Simare-mare, mengatakan, sesuai dengan pebuatannya, pihaknya telah memberikan hukuman sesuai dengan kelakuan atau kesalahan yang diperbuat Mastaqim.
"Benar itu pak Sirait, terpidana atas nama Mustaqim, kemarin kita sidangkan dan jatuhi hukuman bersalah dengan kurungan badan selama 8 tahun 3 bulan denda 1 miliar rupiah subsider enam bulan penjara, jadi kalau ini dia memang mengulanginya lagi, berarti telah tiga kali dia melakukan, dan di sini kami minta kepada pihak kepolisian serta kejaksaan untuk mengingatkan kepada kami bahwa yang bersangkutan adalah terpidana yang sedang asimilasi, jadi nanti kami bisa kasi hukuman tambahan, apakah 15 tahun atau ditambah lagi 3 tahun menjadi 18 tahun hukumannya," cetus David Simare-mare, di depan ruangan sidang utama PN Binjai.
Sebelumnya, satu orang pria berinisial ST alias Ucok Sengok, diamankan pihak kepolisian Polres Binjai, karena diduga kuat bertindak sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya, ia juga ternyata salah satu mantan terpidana Lapas Klas IIA Binjai yang bebas melalui program asimilasi Covid-19, atas kasus yang sama pula, yaitu, pencurian dengan pemberatan. (RFS).