-->


Demi Kenyamanan Masyarakat, Disperkimhub Palas Akan Tutup Akses Bongkar Muat Barang di Jam Sibuk

Jumat, 05 Juni 2020 / 19:15
Foto : Proses bongkar muat barang dari dalam truk di Pasar Sibuhuan


e-news.id

Padang Lawas - Kemacetan lalu lintas di Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Padang Lawas, masih sering terjadi, utamanya di jam-jam tertentu. Hal ini terjadi pada kisaran pukul 08.00 Wib s/d Jam 17.00 WIB, Jumat (5/6/2020).

Selain terketak di Ibu Kota Kabupaten Padang Lawas, Pasar Sibuhuan juga merupakan pusat perputaran ekonomi perdagangan seperti pertokoan, pasar tumpah serta ekonomi transportasi. Dengan seringnya terjadi kemacetan tersebut, tentu akan mengurangi kenyaman masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.

Dari pengamatan di lapangan dan keluhan pengguna jalan (masyarakat), diketahui,  salah satu penyebab kemacetan ialah aktivitas bongkar muat barang dengan kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Bahkan truk roda 10 juga melakukan kegiatan serupa di Pasar Sibuhuan yang jalannya tergolong sempit, alhasil, kendaraan harus antri di belakang truk sampai bongkar muat selesai

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perkim-Hub Ir. Abdullah melalui Kabid LLAJ Sarmadan Siregar, pada Kamis 4 Juni 2020 kemarin, mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah antisipasipatif untuk mengurai kemacetan yang terjadi.

"Antisipasi terus kami lakukan, mulai dari penataan parkir kendaraan sampai penambahan petugas lalu lintas," kata Sarmadan Siregar.

Ia juga menyampaikan, Disperkimhub Palas, telah melakukan beberapa upaya terkait sosialisasi kepada masyarakat terkait pirihal tersebut, "Kami terus menghimbau dan menegur pengguna jalan dan pengguna angkutan agar sadar pentingnya kenyamanan lalu lintas" ujar Sarmadan Siregar, diruangannya.

Foto : Truk yang mengantri untuk bongkar muat


Dinas Perkim-Hub sudah menghimbau Kepada Semua Pemilik Toko dan Pengusaha Angkutan agar tidak melakukan Bongkar muat Barang di Jam Sibuk melalui Surat Nomor:551.2/355/DISPERKIMHUB/2020 tertanggal 20 April 2020.

Dalam Surat Himbauan tersebut tertuang waktu yang di Perbolehkan untuk Bongkar Muat Barang adalah jam 19.00 Wib s/d Jam 03.00 WIB.

Baca juga : Perkimhub Palas Buka Kembali PTDI-STTD, Begini Proses Pendaftarannya

Di Pasar Sibuhuan seorang petugas parkir biasa panggilan Olil Hasibuan mengatakan "Kami sudah menata parkir dengan baik sesuai arahan Bidang LLAJ Disperkim-Hub agar lalu lintas lancar.

Ditempat yang sama terlihat Kapos Polantas Bripka Zulham dan Koordinator Lapangan Lalin Disperkim-hub bersama petugas lainnya mengatur lalu lintas.

Darman, M. Yunus, Hamdani dan Henri mengatakan Kegiatan Bongkar Muat Barang didepan Toko dan Pasar Tumpah melapisi Parkir kendaraan bahkan ukuran truk yang besar sampai ke markah pembatas tengah jalan. Seraya dianggukkan kepala oleh Hamdayani dan Batara Aswan bersama yang lainnya.

Kasi Angkutan dan Terminal M. Irfan Taguh "Sudah sebulan kita menyurati Pemilik Toko dan Pengusaha Angkutan dan kemaren tanggal 3 Juni kita sudah menyurati Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Nomor:551.2/477/DISPERKIMHUB/2020 untuk Pemasangan Rambu Larangan dan menutup Akses Masuk Bongkar Muat" (RFS/Ril).

Komentar Anda

Terkini