-->


Gagal Jumpa Tuhan, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

Senin, 15 Juni 2020 / 18:26
Foto : Terduga pelaku curanmor, saat diamankan di Mapolsek Salapian.


e-news.id

Langkat - Seorang pria nyaris saja dijemput sang maut, saat tertangkap warga ketika hendak melarikan sepeda motor milik korbannya, di Namo Simpur, Desa Perkebunan Bandar Telu, Kecamatan Salapian, Langkat, Senin (15/6/2020).

Pria itu diketahui berinisial IA (18) warga Dusun V Perum Asabri Pasar IX Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang. Ia diduga kuat berusaha membawa kabur kenderaan bermotor milik Rasiman Saragih (36), pada Minggu 14 Juni 2020 sekira pukul 16:00 WIB kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian Polres Langkat, kronologi diamankannya terduga pelaku yang sempat dihakimi warga ini, berawal ketika korban hendak memancing ikan di sungai tak jauh dari kediamannya.

Saat itu, korban yang sedang asik memancing ikan mendengar suara kenderaan bermotor berhenti di sekitar tempat ia memarkirkan sepeda motor merek Honda GL Pro miliknya.

Merasa curiga, Rasiman Saragih pun mengecek keberadaan sepeda motornya dan ternyata sudah tidak ada. Dari sana ia bersama warga lainnya melakukan pencarian ke arah Kota Binjai sembari melapor kepada pihak kepolisian di Polsek Salapian.

Foto : Dua unit sepeda motor diamankan polisi sebagai barang bukti


Saat melakukan pencarian, Rasiman Saragih bersama warga lainnya, melihat terduga pelaku bersama temannya tengah mendorong tunggangan miliknya dengan menggunakan sepeda motor jenis matic merek Honda Spacy.

Sontak saja, korban bersama warga lainnya langsung meneriaki kedua pria tersebut dan membuat mereka panik dan berusaha kabur dengan meninggalkan sepeda motornya. Pelaku IA yang tidak berhasil melarikan diri, langsung dihadiahi bogem mentah di sekujur tubuhnya.

Polisi, yang sempat menerima laporan dari warga soal adanya dugaan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya, langsung bergegas ke lokasi kejadian. Beruntung, pelaku yang sudah babak bunyak dihajar massa masih sempat diselamatkan dari amukan warga.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti 2 unit sepeda motor dibawa ke Mapolsek Salapian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Rochmat, ketika dikonfirmasi e-news.id mengatakan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal pencurian sepeda motor.

Baca juga : Diduga Usai Cekcok Dengan Istri, Pria Tionghoa Ditemukan Tewas Membusuk

"Kita akan jerat dengan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," ujar Iptu Rochmat. (RFS).

Komentar Anda

Terkini