-->


Sertifikat Tanah Musholla Menghilang, BKM : Apa Mungkin Digelapkan?

Senin, 15 Juni 2020 / 09:15
Foto : Tengah, Ketua Nazir Musholla Silaturrahim, saat diwawancarai e-news.id.
e-news.id

Binjai - Bagaikan ditelan bumi, sertifikat sebidang tanah yang diwakafkan pemiliknya kepada Nazir atau Badan Kemakmuran Musholla (BKM) Silaturrahim, menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, Senin (15/6/2020).

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah terbitan Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai, yang menghilang itu beralamat di Jalan Kiwi, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Tercatat, sang pewakif atau yang mewakafkan sebidang lahan guna pembangunan rumah ibadah bagi umat muslim itu, bernama Hj. Salamah. Ia menyerahkan tanah kepunyaan-nya kepada Ketua Nazir Musholla Silaturrahim atas nama Zainal Abidin Harahap.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari berbagai sumber di lapangan, prihal hilangnya surat akte tanah tersebut, setelah didaftarkan sebagai tanah wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Perwakilan Kecamatan Binjai Timur.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Nazir Musholla Silaturrahim, Zainal Abidin Harahap, kepada e-news.id ia mengungkapkan, dirinya bersama dengan dua orang rekannya menghadap ke KUA Perwakilan Binjai Timur, untuk mendaftarkan atau mengikrarkan lahan tersebut sebagai tanah wakaf untuk pembangunan sebuah musholla.

"Sekitar tanggal 25 April 2016 lalu, saya bersama dengan pak M. Yusuf dan Amran Sidiq mendatangi Kantor KUA, kami ke sana untuk daftarkan surat tanah atas nama ibu Hj. Salamah untuk ikrar wakaf, di sana ketemu dengan bapak Darmolen sebagai Kepala KUA-nya, saat itu," ungkap Zainal.

Lanjut Zainal, setelah mengikrarkan tanah tersebut sebagai lahan wakaf, ketiganya diminta oleh mantan Kepala KUA Perwakilan Kecamatan Binjai Timur, Darmolen, untuk melengkapi berkas lainnya sebagai persyaratan pendaftaran.

"Setelah kami daftarkan surat tanah itu, kami diminta untuk lengkapi surat-surat lainnya, seperti surat tidak silang sengketa, dan surat pernyataan dari pemilik tanah yang berisi ingin mewakafkan tanahnya untuk bangun musholla," kata dia.

Foto : Mantan Kepala KUA Perwakilan Kecamatan Binjai Timur, Darmolen, saat diwawancarai di kantornya.


Zainal kembali menambahkan, kalau dirinya bersama dua orang yang juga tercantum sebagai BKM Musholla Silaturrahim, menitipkan sertifikat tanah yang tadinya diikrar-wakaf-kan kepada Kepala KUA Perwakilan Kecamatan Binjai Timur, dibuktikan dengan adanya surat ikrar wakaf yang dikeluarkan serta ditandatangani oleh Darmolen.

Baca juga : Niat Mulia Berbuah Petaka, 2 Pemuda Tanggung Tewas saat Bangunkan Warga Sahur

"Setelah itu, kami menitipkan surat tanah itu ke pak Darmolen, waktu menitipkan surat itu saya ada saksi yaitu M. Yusuf dan Amran Sidiq, karena mereka juga ikut waktu mendaftarkan ikrar wakaf tanah ini ke kantor KUA, dan juga ada surat fotocopy surat ikrar wakaf yang ditandatanganinya," tambahnya.

Di tempat yang sama, Amran Sidiq, membenarkan prihal penitipan surat tanah tersebut kepada Kepala KUA Perwakilan Kecamatan Binjai Timur, "Iya, saya saksinya, kami titip surat tanah itu ke pak Darmolen, tapi sekarang sudah tidak tahu kemana surat itu, makanya sekarang terkendala pembangunan musholla itu, karena surat-suratnya hilang," tandas pria berjubah itu.

Di sisi lain, mantan Kepala KUA Perwakilan Kecamatan Binjai Timur, Darmolen, ditemui langsung di kantornya, membantah segala tuduhan dari Nazir dan BKM Musholla Silaturrahim, ia mengatakan, mereka yang datang hanya membawa surat fotocopy dari berkas yang ingin diajukan sebagai tanah wakaf.

"Tidak ada sama saya, mereka datang kemari hanya bawa surat fotocopy-nya saja, jadi sewaktu ingin buat surat ikrar wakaf, saya juga sudah jelaskan kalau tidak ada surat tanah yang asli dan pelepasan hak yang asli dari pemilik tanah itu, surat ikrar wakaf yang ada itu tidak berlaku," ujar Darmolen.

Selain itu, Darmolen sempat menerangkan, pertanyaan tentang keberadaan surat tanah yang asli dari sebidang lahan yang telah dibangun rumah ibadah tersebut, pernah juga dipertanyakan oleh Zainal dan kawan-kawan, namun, ia mengatakan tidak ada menerima titipan surat apapun dari mereka.

"Jadi, sebenarnya mereka juga pernah datang ke sini, nanya soal dimana surat tanah itu, tapi memang tidak ada sama saya dan tidak ada di kantor ini, bahkan kami secara bersama-sama sudah membongkar seluruh berkas yang ada di kantor ini, tapi memang tidak ada suratnya," terangnya.

Atas kejadian ini, timbul beberapa persepsi miring yang memblunder di masyarakat, seperti yang disampaikan oleh M. Yusuf kepada e-news.id, tentang adanya indikasi tindakan pidana penggelapan atas surat yang telah sempat diikrar-wakaf-kan oleh ia dan dua orang lainnya.

"Jika memang surat tanah itu tidak ada di Kantor KUA, jadi kemana, kok bisa hilang, apa mungkin digelapkan, dan siapa yang menggelapkan?," cetus salah satu BKM Musholla Silaturrahim itu. (RFS).
Komentar Anda

Terkini