-->


Empat Tahun Buron, Intel Kejari Binjai Tangkap 4 dari 5 DPO Kasus Debt Collector

Senin, 13 Juli 2020 / 22:13
Foto : Ke-empat DPO sekaligus terpidana kasus Debt Collector yang berhasil dieksekusi Tim Intelijen Kejari Binjai.


e-news.id

Binjai - Setelah empat tahun menjadi buronan aparat penegak hukum. 4 dari 5 orang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus terpidana kasus perampasan sepeda motor atau Debt Collector, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Senin (13/7/2020).

Pelarian ke-empat pria masing-masing berinisial AS, SP, ET dan MFD, dikandaskan oleh tim yang dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Iwan Roy Charles SH. Mereka diamankan hanya dalam satu kali pengejaran secara paralel atau berkesinambungan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Andri Ridwan SH, MH, kepada awak media, saat menggelar press release di kantor Kejari Binjai Jalan T Amir Hamzah Nomor 378, Kecamatan Binjai Utara Binjai.

Kajari Binjai mengungkapkan, keberhasilan pihaknya dalam memboyong ke-empat terpidana berstatus DPO itu, adalah wujud komitmen Koprs Adhyaksa, dalam menuntaskan tunggakan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah dan harus segera terselesaikan.

"Alhamdulillah, saat ini kita berhasil mengamankan 4 dari 5 orang terpidana perkara pencurian dengan kekerasan. Dimana selama 4 tahun belakangan ini mereka tidak menjalani proses hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi, memang komitmen kita bersama untuk menyelesaikan semua tunggakan yang ada," ungkap Andri Ridwan SH,MH.

Selain itu, Kajari Binjai juga mengatakan, keberhasilan proses penangkapan itu adalah bentuk kerja sama yang baik, antara bidang Pidana Umum dengan bidang Intelijen Kejari Binjai, "Kita sama-sama tahu, kedua Kasi saya ini masih baru, namun sudah berhasil bekerja sama dalam mengeksekusi ke-empat orang terpidana ini," kata mantan Asisten Pembinaan di Kejati Maluku itu.

Foto : Kajari Binjai Andri Ridwan SH,MH, memaparkan hasil eksekusi tim intelijen Kejari Binjai dalam press release.


Usai mendengar paparan Kajari Binjai, giliran Iwan Roy Charles SH, menyampaikan kepada awak media tentang bagaimana tim pimpinannya berhasil mengeksekusi ke-empat terpidana yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara itu.

Ia memulai, dari adanya Nota Dinas Seksi Pidana Umum ke Seksi Intelijen Kejari Binjai, untuk melakukan upaya eksekusi terhadap 5 orang terpidana yang perkaranya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap. dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, eksekusi pun berhasil hanya dengan menyisakan 1 orang terpidana.

"Awalnya, hari Rabu pekan lalu tim Pidum menyampaikan nota dinas kepada Intel, bahwa ada perkara yang sudah Inkracht namun orangnya diluar, juga telag dipanggil secara patut beberapa kali di tahun 2017 namun tidak dipenuhi dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO, terpidana tersebut terbukti melanggar pasal 365 KHUP, sesuai dengan putusan MK Nomor 766 K/ PID / 2017 tertanggal 26 September dan Nomor 766 K / Pid / 2017 tertanggal 28 September 2017, dengan amar putusan masing-masing selama 1 tahun," ujar Kasi Intel.

Bermodal nota dinas itu, Iwan Roy Charles SH, langsung melakukan pengintaian serta pemantauan keberadaan para terpidana yang akan dieksekusinya. Berdasarkan informasi yang layak dipercaya, tim pun mengetahui keberadaan salah satu target berinisial AS dan selanjutnya melakukan penangkapan serta pengembangan ke arah terpidana lainnya.

"Berdasarkan informasi A1 yang kita terima, diketahui keberadaan salah satu terpidana. Tanpa ada perlawanan berarti, AS berhasil kita amankan dan dari situ kita minta dia untuk menunjukan keberadaan rekan-rekannya, lalu akhirnya kita berhasil mengamankan ke-empat orang tersebut. Artinya masih ada satu orang terpidana lainnya dan kita minta untuk segera menyerahkan diri," ucap mantan Kasi Datun Kejari Bengkalis itu.

Sebagai refleksi, perkara hukum yang menyelimuti para terpidana itu, bermula di tahun 2016 lalu. 2 orang Debt Collector internal salah satu perusahaan pembiayaan berusaha menarik sepeda motor milik seorang reporter media massa cetak terbitan Kota Medan, bernama Ligat Sihotang (korban). Namun karena ada perlawanan dari korban, keduanya memanggil rekan-rekan mereka untuk ikut melakukan penarikan.

Ketika melakukan penarikan sepeda motor milik korban terjadi aksi kekerasan di dalamnya. Dari sana, 6 orang dilaporkan kepada pihak penegak hukum, dan melalui persidangan ke-enam orang tersebut dinyatakan bersalah. Upaya hukum berupa banding di tingkat pengadilan tinggi dan Kasasi ke MA, sempat ditempuh oleh para terpidana dan hasil akhirnya ialah mereka di vonis 1 tahun kurungan badan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini